Infrastruktur

Kurangi Risiko Bencana Banjir Lahar Gunung Merapi, 7 Sabo Dam Baru Dibangun

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 06:00 WIB

YOGYAKARTA, KabarProperti.idKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan dan rehabilitasi Sabo Dam di Provinsi Jawa Tengah, untuk mengantisipasi banjir lahar dari Gunung Merapi. Tercatat dari tahun 2018 hingga tahun 2020, tengah dibangun tujuh Sabo Dam baru yang tersebar di Kabupaten Magelang dan Sleman.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Sabo Dam dibangun untuk menahan dan mengurangi kecepatan aliran lahar yang membawa material vulkanik sehingga dapat meminimalisir risiko bencana banjir lahar di hilir sungai serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar Gunung Merapi.

“Kalau bendungan menahan air, sedangkan Sabo Dam menahan pasir dan batu sementara airnya tetap bisa lewat,” terang Menteri Basuki.

Baca juga : Kementerian PUPR Siapkan Penanaman Pohon di Area Sabuk Hijau Bendungan

Di sekitar wilayah Gunung Merapi, selain potensi banjir dan longsor, juga perlu diantisipasi terjadinya banjir lahar akibat letusan Gunung Merapi. Untuk itu, sejak tahun 1969 dilaksanakan program pengendalian banjir lahar Gunung Merapi guna menanggulangi dampak erupsi Gunung Merapi, salah satunya lewat pembangunan Sabo Dam.

Letusan dahsyat Gunung Merapi pada tahun 2010 mengakibatkan banjir lahar dingin di 15 sungai yang berhulu di Gunung Merapi,  sehingga menyebabkan kerusakan di beberapa Sabo Dam termasuk di Kali Putih. Untuk itu Kementerian PUPR melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sabo Dam sejak 2015. Di Kali Putih, dilakukan perbaikan saluran pengelak Sabo Dam dengan anggaran tahun jamak 2015-2017 sebesar Rp 311 miliar.

Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air juga telah menyelesaikan rehabilitasi dan rekonstruksi Sabo Dam di Kali Putih, Kali Gendol, Kali Pabelan, dan Kali Lamat pada tahun 2018-2020.

Baca juga : Kementerian PUPR Perkuat Pendataan Program Sejuta Rumah

Lingkup pekerjaannya mencakup pembangunan 1 sabo baru di Kali Putih, rehabilitasi 3 sabo di Kali Gendol, rehabilitasi 2 sabo dan pembangunan 2 sabo baru di Kali Pabelan, serta 1 sabo baru dan rehabilitasi 1 sabo di Kali Lamat. Biaya pembangunan dan rehabilitasi tersebut sebesar Rp 101 miliar melalui program Loan JICA (MYC) dengan kontraktor PT. Brantas Abipraya (Persero).

Selain program tersebut, Kepala BBWS Serayu Opak Dwi Purwantoro mengatakan, melalui pendanaan APBN tahun 2020 juga tengah dilaksanaan rehabilitasi dan pembangunan sabo dam baru di Kali Bebeng, Kali Pabelan, serta Kali Lamat dan Senowo. Untuk di Kali Bebeng, Magelang dibangun 1 sabo dam baru dengan anggaran Rp 13,46 miliar yang telah dimulai pada Juni-Desember 2020 oleh kontraktor PT. Mandiri Agung Abadi.

Selanjutnya untuk penanganan di di Kali Lamat dibangun 1 sabo dam baru dan rehabilitasi 1 sabo dam di Kali Senowo dengan total anggaran Rp 13,99 miliar oleh kontraktor PT. Bumi Selatan Perkasa. Terakhir di Kali Pabelan, Magelang juga dibangun kembali 1 sabo dam baru dengan anggaran Loan JICA (SYC) Rp18,54 miliar yang telah dimulai pada September hingga Desember 2020 oleh kontraktor PT. Arena Reka Buana.

Baca juga : Kementerian PUPR Bangun 15 Tower Rusun Dukung PON XX Tahun 2021

Konstruksi sabo dibangun secara bertingkat dengan ukuran berbeda, dimana yang terbesar berada di atas untuk menahan batu-batu besar dan yang paling kecil untuk menahan pasir. Secara teknis, Sabo Dam dibangun dengan ketinggian yang berbeda di tengah bendung.

Hal ini dimaksudkan untuk mengalirkan air, sehingga sedimen atau endapan lahar dingin akan tertampung oleh bendung, tetapi air tetap mengalir. Apabila bendung tidak mampu membendung semua aliran debris, maka akan dilewatkan melalui bagian atas (overtopping).

Selanjutnya aliran debris yang masih mengalir akan ditampung oleh bendung lain yang ada di bawahnya. Hal ini berlangsung terus menerus sesuai dengan jumlah bendung yang ada. Sehingga aliran lahar Gunung Merapi dapat dicegah untuk tidak sampai ke hilir sungai yang dapat merusak permukiman warga maupun memutus konektivas jalan dan jembatan yang mengganggu aktivitas warga.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button