Korporasi

Jasa Marga Kantongi Persetujuan Spin Off Ruas Trans Jawa

Kamis, 28 April 2022 | 10:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idPT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga’) menggelar Rapat Umum Pemegang  Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2021, Rabu (27/04/2022).

Dalam kegiatan ini, jajaran  Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga melaporkan kinerja positif sepanjang tahun 2021 di tengah  pandemi COVID-19 serta pemberlakuan kebijakan pembatasan transportasi selama masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peningkatan kinerja positif dapat dilihat dari kemampuan Jasa Marga untuk tetap mencatat laba bersih pada Tahun 2021 sebesar Rp1,62 Triliun.

Kinerja Tahun 2021 mengalami peningkatan yang tercermin dari pertumbuhan Pendapatan Usaha  sebesar 22,8% yang berasal dari kontribusi kenaikan Pendapatan Tol sebesar 23,1% dan kenaikan  Pendapatan Usaha Lain sebesar 20,0%.

Hal ini merupakan dampak positif dari telah beroperasinya  ruas-ruas jalan tol baru yang juga didukung oleh meningkatnya mobilisasi masyarakat sehingga  mengakibatkan peningkatan volume lalu lintas apabila dibandingkan dengan Tahun 2020.

RUPST Jasa Marga

BACA JUGA :Jelang Mudik Lebaran 2022, Jalan Nasional dan Jalan Tol di Banten dan Lampung Disiapkan

Tidak hanya  itu, EBITDA juga mengalami peningkatan sebesar 28,3% seiring dengan pertumbuhan Pendapatan Tol  di Tahun 2021. Begitu pun dengan realisasi EBITDA Margin mencapai 65,2% dengan beroperasinya  sejumlah ruas tol baru dan upaya efisiensi yang dilakukan Perusahaan pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2021, seluruh Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas  Induk Jasa Marga Tahun 2021 sebesar 1,62 Triliun ditetapkan sebagai cadangan dengan pertimbangan  bahwa saat ini Jasa Marga perlu memperkuat capital structure di tengah pandemi COVID-19 yang turut  berdampak terhadap bisnis Perusahaan.

Dalam RUPST tersebut juga menyetujui aksi korporasi pemisahan (spin-off) ruas Trans Jawa ke dalam  PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui program restrukturisasi BUMN sesuai dengan Peraturan  Menteri Keuangan No. 56/PMK/010/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Menteri Keuangan No. 52/PMK/010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan/Pemisahan  Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan  Usaha, termasuk peraturan pelaksanaannya, untuk kepentingan perpajakan.

Rencana pengalihan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad dari Jasa Marga ke PT JTT meliputi  hak pengusahaan jalan tol 4 ruas segmen operasi jalan tol Transjawa dan kepemilikan saham Jasa  Marga di 9 Anak Perusahaan Jalan Tol Transjawa.

BACA JUGA :Diresmikan Presiden Jokowi, Jalan Tol Manado-Bitung Beroperasi

Namun Jasa Marga tetap mempertahankan  kepemilikan saham dan pengendalian sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham 99% di PT JTT.

Dengan dilakukannya Pemisahan, maka PT JTT selaku Entitas Anak Perusahaan diharapkan dapat  lebih kompetitif dan fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis guna menghasilkan nilai tambah bagi  Jasa Marga.

Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan dan mengelola aset pengoperasian jalan tol  yang lebih intensif ke depannya sehingga tercipta pemanfaatan aset yang optimal.

Pemisahan diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat kepada Jasa Marga dan para pemegang  saham, di antaranya meningkatkan fokus Jasa Marga dalam menjaga kualitas proyek pengembangan  ruas jalan tol, memiliki kapasitas untuk meningkatkan struktur permodalan guna pengembangan usaha  dan mengantisipasi peluang bisnis ke depan termasuk perolehan investasi strategis dengan melakukan  penawaran umum saham atau efek yang bersifat ekuitas lainnya, serta diharapkan dapat memberikan  dampak yang positif bagi Jasa Marga, pemegang saham, maupun anak perusahaan jalan tol yang  dipisahkan.

BACA JUGA :Tingkatkan Efisiensi Pembayaran Jalan Tol, Kementerian PUPR Siapkan Teknologi Bayar Nirsentuh MLFF

Jasa Marga merupakan market leader di industri jalan tol dengan total panjang jalan tol yang telah  beroperasi hingga akhir tahun 2021 adalah sepanjang 1.246 Km yang merupakan 51% jalan tol  beroperasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, total konsesi jalan tol yang dimiliki oleh Jasa Marga hingga akhir tahun 2021 mencapai 1.603 Km di seluruh Indonesia.

Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga telah mengoperasikan jalan tol sepanjang 55,94 Km di antaranya,  Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) sepanjang 2,85 Km, Jalan Tol Cinere Serpong Seksi I (Serpong-Pamulang) sepanjang 6,50 Km, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran  sepanjang 14,19 Km, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V (Balikpapan-Samboja) sepanjang  32,40 Km.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button