JAKARTA, KabarProperti.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga’) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2021, Rabu (27/04/2022).
Dalam kegiatan ini, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga melaporkan kinerja positif sepanjang tahun 2021 di tengah pandemi COVID-19 serta pemberlakuan kebijakan pembatasan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peningkatan kinerja positif dapat dilihat dari kemampuan Jasa Marga untuk tetap mencatat laba bersih pada Tahun 2021 sebesar Rp1,62 Triliun.
Kinerja Tahun 2021 mengalami peningkatan yang tercermin dari pertumbuhan Pendapatan Usaha sebesar 22,8% yang berasal dari kontribusi kenaikan Pendapatan Tol sebesar 23,1% dan kenaikan Pendapatan Usaha Lain sebesar 20,0%.
Hal ini merupakan dampak positif dari telah beroperasinya ruas-ruas jalan tol baru yang juga didukung oleh meningkatnya mobilisasi masyarakat sehingga mengakibatkan peningkatan volume lalu lintas apabila dibandingkan dengan Tahun 2020.
BACA JUGA :Jelang Mudik Lebaran 2022, Jalan Nasional dan Jalan Tol di Banten dan Lampung Disiapkan
Tidak hanya itu, EBITDA juga mengalami peningkatan sebesar 28,3% seiring dengan pertumbuhan Pendapatan Tol di Tahun 2021. Begitu pun dengan realisasi EBITDA Margin mencapai 65,2% dengan beroperasinya sejumlah ruas tol baru dan upaya efisiensi yang dilakukan Perusahaan pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2021, seluruh Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Jasa Marga Tahun 2021 sebesar 1,62 Triliun ditetapkan sebagai cadangan dengan pertimbangan bahwa saat ini Jasa Marga perlu memperkuat capital structure di tengah pandemi COVID-19 yang turut berdampak terhadap bisnis Perusahaan.
Dalam RUPST tersebut juga menyetujui aksi korporasi pemisahan (spin-off) ruas Trans Jawa ke dalam PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui program restrukturisasi BUMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK/010/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK/010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan/Pemisahan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha, termasuk peraturan pelaksanaannya, untuk kepentingan perpajakan.
Rencana pengalihan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad dari Jasa Marga ke PT JTT meliputi hak pengusahaan jalan tol 4 ruas segmen operasi jalan tol Transjawa dan kepemilikan saham Jasa Marga di 9 Anak Perusahaan Jalan Tol Transjawa.
BACA JUGA :Diresmikan Presiden Jokowi, Jalan Tol Manado-Bitung Beroperasi
Namun Jasa Marga tetap mempertahankan kepemilikan saham dan pengendalian sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham 99% di PT JTT.
Dengan dilakukannya Pemisahan, maka PT JTT selaku Entitas Anak Perusahaan diharapkan dapat lebih kompetitif dan fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis guna menghasilkan nilai tambah bagi Jasa Marga.
Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan dan mengelola aset pengoperasian jalan tol yang lebih intensif ke depannya sehingga tercipta pemanfaatan aset yang optimal.
Pemisahan diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat kepada Jasa Marga dan para pemegang saham, di antaranya meningkatkan fokus Jasa Marga dalam menjaga kualitas proyek pengembangan ruas jalan tol, memiliki kapasitas untuk meningkatkan struktur permodalan guna pengembangan usaha dan mengantisipasi peluang bisnis ke depan termasuk perolehan investasi strategis dengan melakukan penawaran umum saham atau efek yang bersifat ekuitas lainnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi Jasa Marga, pemegang saham, maupun anak perusahaan jalan tol yang dipisahkan.
BACA JUGA :Tingkatkan Efisiensi Pembayaran Jalan Tol, Kementerian PUPR Siapkan Teknologi Bayar Nirsentuh MLFF
Jasa Marga merupakan market leader di industri jalan tol dengan total panjang jalan tol yang telah beroperasi hingga akhir tahun 2021 adalah sepanjang 1.246 Km yang merupakan 51% jalan tol beroperasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, total konsesi jalan tol yang dimiliki oleh Jasa Marga hingga akhir tahun 2021 mencapai 1.603 Km di seluruh Indonesia.
Sepanjang tahun 2021, Jasa Marga telah mengoperasikan jalan tol sepanjang 55,94 Km di antaranya, Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) sepanjang 2,85 Km, Jalan Tol Cinere Serpong Seksi I (Serpong-Pamulang) sepanjang 6,50 Km, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sepanjang 14,19 Km, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V (Balikpapan-Samboja) sepanjang 32,40 Km.