Residensial

Kementerian PUPR Evaluasi Layanan Klinik Rumah Swadaya

Kamis, 8 Desember 2022 | 13:30 WIB

TANGERANG, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan melakukan evaluasi terhadap layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS). Hal tersebut diperlukan untuk menggali masukan dan langkah-langkah perbaikan berdasarkan kendala maupun permasalahan di lapangan agar dapat memberikan layanan bidang perumahan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan layanan bidang perumahan khususnya rumah swadaya kepada masyarakat melalui Klinik Rumah Swadaya,” ujar Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, K.M Arsyad saat membuka Rapat Evaluasi Layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS) Tahun 2022 yang mengusung tema “Layanan KRS untuk Mewujudkan Rumah Layak Huni bagi Semua” di Tangerang, Rabu (7/12/2022).

Menurut Asryad, konsep awal pelaksanaan Klinik Rumah Swadaya adalah untuk memfasilitasi penyediaan jasa perumahan swadaya dalam rangka melakukan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya. Sedangkan konsep ruang lingkup meliputi jasa konseling bidang perumahan dan fasilitasi dengan menghubungkan akses masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni secara swadaya.

“Adanya Klinik Rumah Swadaya ini tentunya bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat ketika mereka ingin berkonsultasi sebelum membangun atau merenovasi rumahnya. Kami ingin membangkitkan keswadayaan masyarakat dalam membangun rumah layak huni secara swadaya,” katanya.

BACA JUGA : Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Klinik Rumah Swadaya adalah bantuan pemerintah berupa layanan informasi dan bantuan teknis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadarandankapasitas masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni secara swadaya.

Klinik Rumah Swadaya sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku perumahan swadaya, baik kelompok maupun individu. Keberadaan Klinik Rumah Swadaya merupakan Amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 15 huruf P, yaitu Pemerintah Kabupaten /Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pembinaan TeknisRumah Swadaya, Suci menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu – Kamis tanggal 7 – 8 Desember 2022 dan diikuti oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, Para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan para Pelaksana Layanan KRS dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur eksekutif Housing Resource Center (HRC) Caritra Indonesia, Dr. Ir. Mahditia Paramita, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, Zia Hawari Hudaya danPerwakilan dari setiap Balai yang akan menyampaikan hasil capaian kegiatan KRS, yaitu Balai P2P Sumatera III, Balai P2P Kalimantan I, Balai P2P Jawa II, Balai P2P Jawa III dan Satker Provinsi Bali.

Melalui kegiatan ini, imbuhnya, Kementerian PUPR ingin menggali masukan terhadap penyempurnaan Klinik Rumah Swadaya dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat secara umum serta dapat diketahui oleh masyarakat luas untuk mencapai rumah layak huni. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui progress layanan, kendala dan permasalahan dalam memberikan layanan KRS serta merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut pengembangan KRS.

“Kami berharap peserta yang hadir dapat mempunyai kesadaran kritis terhadap penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara holistik serta mampu memfasilitasi dan memotivasi masyarakat dan stakeholder dalam menangani rumah toidak layak huni di daerah,” katanya.

Kegiatan Klinik Rumah Swadaya merupakan salah satu inovasi layanan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mulai tahun 2022 di empat balai perumahan sebagai bentuk pilot project, dan satu Satker Penyediaan Perumahan sebagai lokus magang mahasiswa. Saat ini program KRS telah masuk pada tahap akhir pelaksanaan dan akan dilakukan evaluasi capaian kinerja KRS meliputi evaluasi dari sisi pemanfaatan aplikasi, mekanisme pelaksanaan di lapangan atau capaian target kinerja Klinik sebagaimana yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.

“Pada tahun 2022 pengembangan Klinik Rumah Swadaya dengan melibatkan empat unit kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) yaitu BP2P Sumatera III, BP2P Kalimantan I, BP2P Jawa II, BP2P Jawa III sebagai perintis unit kerja dan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Bali. Tahun 2023 mendatang kami mentargetkan pelaksanaan KRS bisa dilaksanakan di 10 Balai P2P sehingga bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” harapnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button