Event

Kementerian PUPR Dukung HUD Institute Berkontribusi Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau

Selasa, 14 Januari 2020 | 21:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id – Menteri Pekerjaan PUPR Basuki hadimuljono mengatakan, Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau lebih dikenal dengan The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) merupakan wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan Perumahan, Infrastruktur Dasar, Permukiman dan Perkotaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Basuki dalam sambutannya saat menghadiri Hari Ulang Tahun The HUD Institute / LP P3I Ke-9, Selasa (14/1/2020), Jakarta.

Menurut Menteri Basuki, peran The HUD Institute Indonesia sangatlah penting dan diharapkan untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi MBR dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat.

Selain itu menurut Basuki, HUD Institute juga harus bisa membuat dasar – dasar tentang kebijakan perumahan yang lebih adil sehingga diharapkan nantinya masyarakat dapat mengakses perumahan yang lebih terjangkau,” sebagai bagian dari Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat,” ujarnya.

“Dimasa mendatang The HUD Institute diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga nirlaba yang handal dan terkemuka di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan advokasi Rumah, Perumahan, Permukiman, Infrastruktur Dasar, dan Pengembangan Perkotaan,” tambahnya.

Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan bahwa, masalah kesejahteraan sosial di kawasan perkotaan bersifat multidimensi. Karena itu dimensi Perumahan Rakyat, Permukiman, dengan pemenuhan hak bermukim secara inklusif harus juga menjadi prioritas.

“Untuk itu diperlukan paradigma baru dan pendekatan utuh melalui Sistem Penyelenggaraan Perumahan Rakyat. Agar pemenuhan hak bermukim, terutama bagi kelompok sasaran yang rentan secara ekonomi terjamin,” tegasnya

The HUD Institute membagi lima kelompok sasaran yang disebut sebagai kelompok rentan; terbatas secara ekonomi serta sering tersisihkan dalam kehidupan di kawasan perkotaan, Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah – Formal (MBRF), Masyarakat Berpenghasilan Rendah – Non Formal (MBRNF), Keluarga Pra Sejahtera (PS),  dan Fakir Miskin (FM).

“Guna mewujudkan pemenuhan hak bermukim bagi lima kelompok sasaran di atas, diperlukan upaya terobosan serta inovasi, baik dari sisi penyediaan, sisi permintaan, dukungan finansial dan termasuk juga berbagai model kemitraan serta pemanfaatan asset dalam penyelenggaraan; serta memposisikan perumahan rakyat sebagai kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button