Residensial

REI DKI Jakarta: Kenaikan Harga Jual Rusun Subsidi Belum Mampu Dongkrak Minat Pengembang

Harga Rusun Subsidi Tembus Rp14,5 Juta per Meter, REI DKI Dorong Skema Lahan Pemprov.

BANDAR LAMPUNG, KabarProperti.id — Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempercepat penyediaan infrastruktur dasar serta memberikan relaksasi kebijakan perizinan guna mendukung pengembangan sektor perumahan, khususnya di kawasan kota baru yang tengah dirancang pemerintah.

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan kesiapan infrastruktur dasar dan lamanya proses perizinan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi pengembang saat membuka proyek baru.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bisnis rangkaian peringatan HUT ke-54 Realestat Indonesia di Bandar Lampung, Kamis (7/5).

“Jangan sampai lahan sudah disiapkan pemerintah daerah, tetapi infrastruktur dasarnya belum siap. Itu menjadi salah satu kendala utama bagi pengembang,” ujar Arvin.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih agar biaya pembangunan kota baru tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengembang.

Selain itu, REI DKI Jakarta juga meminta proses perizinan proyek perumahan dapat dipangkas agar pengembangan kawasan hunian berjalan lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA : REI DKI Jakarta Salurkan Santunan Bagi 1.000 anak Yatim dan Dhuafa, Kembali Gandeng Pemprov DKI Jakarta

“Kami berharap proses perizinan dapat lebih sederhana dan cepat. Infrastruktur dasar juga sebaiknya ikut dipersiapkan pemerintah sehingga developer tidak menanggung seluruh beban pembangunan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arvin turut menyoroti implementasi Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur batas harga jual rumah susun subsidi di DKI Jakarta sebesar Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi.

Menurutnya, penyesuaian harga tersebut belum tentu otomatis meningkatkan minat pengembang membangun hunian vertikal subsidi di Jakarta. Tingginya harga lahan dan masih terbatasnya penyerapan pasar menjadi tantangan tersendiri bagi proyek apartemen rakyat.

“Kalau pengembang harus membeli tanah dari awal sementara harga jual unit dibatasi, tentu tidak semua lokasi di Jakarta akan feasible secara bisnis,” ujarnya.

Karena itu, REI DKI Jakarta mengusulkan model kerja sama pemanfaatan lahan jangka panjang dengan pemerintah daerah agar pembangunan hunian vertikal tetap ekonomis dan terjangkau bagi masyarakat.

Selain skema lahan, REI DKI Jakarta juga meminta relaksasi koefisien lantai bangunan (KLB) pada proyek hunian rakyat yang dibangun di atas lahan pemerintah agar pembangunan vertikal dapat lebih optimal.

“KLB jangan terlalu dibatasi supaya proyek tetap feasible,” kata Arvin.

Dari sisi fiskal, REI DKI Jakarta mendorong relaksasi pajak sektor perumahan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai masih cukup tinggi bagi masyarakat.

“Kalau memungkinkan BPHTB bisa digratiskan. Minimal tarifnya diturunkan setara dengan PPh yang sudah menjadi 2,5 persen,” ujarnya.

Arvin mengakui, pasar hunian non-FLPP untuk masyarakat berpenghasilan menengah masih menghadapi tekanan berat akibat lemahnya daya beli dan terbatasnya pembiayaan.

Menurutnya, tantangan juga datang dari rendahnya tingkat persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari sektor perbankan.

“Approval KPA saat ini hanya sekitar 20–30 persen. Bahkan banyak bank belum membiayai apartemen, padahal unit yang dibangun sudah ready stock dan siap dihuni,” katanya.

Karena itu, REI DKI Jakarta meminta dukungan regulator dan industri perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat, termasuk penerapan bunga KPA tetap sebesar 6 persen hingga 30 tahun.

“Kami berharap suku bunga KPA untuk hunian vertikal benar-benar fixed 6 persen selama 30 tahun. Kalau hanya fixed di awal lalu floating, itu akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.

REI DKI Jakarta juga berharap ada relaksasi kebijakan bagi calon konsumen dengan status kolektibilitas 2 agar tetap memiliki peluang memperoleh fasilitas KPR maupun KPA. Dengan catatan pengembangnya juga harus siap buy-back jika kreditnya macet.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button