Zulfi Syarif Koto: Anak Kampung Aur, Sang Laksamana yang Tak Turun dari Geladak
Oleh: Muhammad Joni *)

JAKARTA, KabarProperti.id – Ada orang yang menjadikan jabatan sebagai puncak perjalanan. Ada pula yang menjadikan jabatan sekadar satu pelabuhan dalam pelayaran panjang pengabdian.
Zulfi Syarif Koto memilih yang kedua.
Di kalangan perumahan, ia dikenal sebagai Pak HUD. Saya pernah menyebutnya “Laksamana” Perumahan Rakyat. Bukan karena ia mengenakan seragam kebesaran atau memimpin armada kapal perang. Ia seorang pejuang kebijakan, pengelana gagasan, dan penjaga isu perumahan rakyat yang tak selesai hanya karena masa jabatan berakhir.
Perawakannya tidak besar. Namun, dalam urusan perumahan, ukuran tubuh bukan ukuran daya jelajah pikiran. Ia mengarungi samudera kebijakan yang kerap berombak: birokrasi, politik anggaran, kepentingan tanah, pembiayaan, industri properti, dan nasib rakyat yang belum memiliki rumah layak.
Di situlah julukan Laksamana menemukan maknanya.
Laksamana bukan orang yang tak pernah menghadapi badai. Ia orang yang tetap menjaga haluan ketika badai datang.
I. Dari Bukittinggi ke Kampung Aur
Zulfi Syarif Koto lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 29 Oktober 1950. Masa kecilnya diwarnai perpindahan tempat tinggal: dari Bukittinggi ke Lubuk Pakam, kemudian Tanjung Morawa, hingga tumbuh di Kampung Aur, Medan, di tepian Sungai Deli.
Riwayat ini dicatat dalam tulisan Zulfi Syarif Koto: Anak Kampung Aur Dilahirkan untuk Perumahan, yang saya tulis dan diterbitkan Property & Bank pada 3 November 2020.
Ada detail biografi yang pantas kita berhenti sejenak di depannya: pengalaman berpindah-pindah rumah dan hidup mengontrak.
Bagi sebagian orang, mengontrak adalah urusan bulanan. Membayar sewa, mengemas barang, lalu mencari alamat baru ketika keadaan mengharuskan. Tetapi bagi seseorang yang kelak mengabdikan hidupnya pada perumahan, pengalaman itu dapat menjelma pengetahuan sosial yang tak selalu diperoleh dari ruang kuliah.
Ia mengenal rumah bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai kebutuhan yang terus membayangi kehidupan keluarga.
Di Kampung Aur, rumah-rumah penduduk dahulu menghadap Sungai Deli. Air sungai, denyut permukiman, dan kehidupan warga menjadi bagian dari lanskap masa kecilnya. Zulfi bahkan mengenang kawasan itu sebagai titik awal Kota Medan, sebelum pusat kota berkembang dengan wajah yang kita kenal sekarang.
BACA JUGA : Dari Buku Program Sejuta Rumah: ‘Pak Zulfi, Anak Kampung Aur Dilahirkan untuk Perumahan’
Sejarah seorang pejuang kadang tidak dimulai dari sebuah pidato. Ia dimulai dari pengalaman yang diam-diam menetap di dalam ingatan.
Mungkin di sanalah kita menemukan salah satu kunci untuk membaca jalan hidup Zulfi: persoalan rumah bukan sesuatu yang datang belakangan sebagai pilihan profesi. Ia tumbuh berkelindan dengan pengalaman hidupnya sendiri.
Anak yang pernah mengalami perpindahan rumah kemudian memilih mengabdikan pikirannya pada persoalan rumah bagi orang lain.
Sebuah ironi yang produktif. Sebuah pengalaman personal yang berkembang menjadi perhatian publik.
II. Ketika Rumah Menjadi Jalan Hidup
Ada orang yang mempelajari perumahan sebagai disiplin ilmu. Ada yang memasukinya sebagai profesi. Ada pula yang akhirnya menjadikan perumahan sebagai semacam panggilan hidup.
Zulfi menapaki jalur ketiga itu.
Latar belakang perencanaan wilayah dan kota, pengalaman birokrasi, pergulatan kebijakan, serta tradisi menulis membentuk cara pandangnya terhadap perumahan. Ia tidak memandang rumah sebagai benda yang berdiri sendiri. Rumah terhubung dengan tanah, jalan, infrastruktur, pekerjaan, tata ruang, pembiayaan, dan keadilan sosial.
Sebab rumah yang berdiri tanpa akses kehidupan dapat berubah menjadi bangunan yang menjauhkan penghuninya dari penghidupan.
Rumah yang terjangkau tetapi jauh dari pekerjaan dapat menghabiskan pendapatan melalui ongkos perjalanan. Rumah yang dibangun tanpa air bersih dan sanitasi tidak memenuhi keseluruhan kebutuhan hidup. Sementara kredit yang secara administratif tersedia belum tentu dapat dijangkau keluarga yang penghasilannya habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Itulah sebabnya perumahan rakyat tidak pernah cukup diselesaikan dengan menghitung jumlah unit.
Ia memerlukan cara berpikir yang menyeluruh.
Dalam tulisan terdahulu, saya menggambarkan Zulfi sebagai sosok yang seakan memiliki satu definisi yang terus diulang: perumahan, perumahan, dan perumahan. Bukan pengulangan kosong, melainkan gambaran tentang konsistensi perhatian yang melintasi pekerjaan, pemikiran, dan pengabdian kelembagaan.
Jika orang lain melihat rumah sebagai produk, ia mengajak kita melihat sistem yang memungkinkan rumah menjadi hak yang sungguh-sungguh dapat dinikmati.
Jika orang lain sibuk menghitung bangunan, ia mengajak kita bertanya siapa yang akan tinggal di dalamnya.
Dan jika orang lain berhenti pada pertanyaan berapa rumah yang dibangun, ia mendorong pertanyaan yang lebih mendasar: membangun untuk siapa?
Pertanyaan terakhir itu kemudian menjadi judul bukunya: Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah: Membangun untuk Siapa?
Sebuah tanda tanya yang penting. Sebab pembangunan tidak otomatis identik dengan keadilan. Kita harus memeriksa siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang tertinggal, dan apakah sumber daya publik benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
III. Birokrat yang Membawa Gagasan
Zulfi tidak hanya hidup di dalam dunia gagasan. Ia pernah membawa gagasan itu masuk ke ruang pemerintahan.
Dalam kiprahnya di Sumatera Utara, sekitar 2002, ia berperan mempersuasi Gubernur Tengku Rizal Nurdin untuk membentuk Dinas Tata Ruang dan Permukiman atau Tarukim, dengan mengintegrasikan urusan yang sebelumnya berada pada dinas berbeda. Menurut kisah yang dicatat dalam tulisan biografis tersebut, nomenklatur Tarukim kemudian diikuti daerah lain, termasuk Sumatera Barat dan Riau.
Pengalaman itu menunjukkan pentingnya cara berpikir lintas sektor. Perumahan tidak dapat dipisahkan dari tata ruang dan permukiman. Rumah bukan sekadar bangunan di atas bidang tanah; ia berada dalam jaringan pelayanan dan kehidupan kota.
Jejak gagasannya juga terlihat dalam upaya mendorong kebijakan cadangan tanah di Padang. Tanah sisa kavling dari pengembangan kawasan, menurut kisah yang dituturkannya, diarahkan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk kebutuhan warga yang terdampak pelebaran jalan atau pelurusan sungai.
Di balik contoh tersebut terdapat pelajaran kebijakan yang relevan hingga hari ini: tanah tidak cukup dipandang sebagai komoditas transaksi. Tata kelolanya harus memperhitungkan kebutuhan publik dan pertumbuhan kota dalam jangka panjang.
Kariernya kemudian membawanya ke Kementerian Negara Perumahan Rakyat. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Perumahan Formal pada periode 2005–2010, sebagaimana diberitakan Universitas Bandar Lampung dalam catatan mengenai bedah bukunya pada 2011.
Di birokrasi, gagasan bertemu dengan kewenangan. Namun kewenangan memiliki batas: struktur organisasi, anggaran, aturan, dan pergantian kepemimpinan. Tidak semua gagasan dapat diwujudkan secepat yang diinginkan.
Justru di situlah pengalaman seorang birokrat menjadi berharga. Ia mengetahui bahwa kebijakan tidak lahir hanya dari niat baik. Kebijakan membutuhkan desain kelembagaan, instrumen pelaksanaan, koordinasi, dan keberanian menghadapi kebuntuan.
Pengalaman itulah yang kemudian menjadi bagian dari bekal intelektual Zulfi.
IV. Dari Birokrasi ke The HUD Institute
Ada satu ujian yang sering luput dalam membaca perjalanan seorang pejabat: apa yang ia kerjakan setelah masa jabatannya berakhir?
Sebagian orang selesai ketika surat keputusan pensiun terbit. Sebagian lainnya menemukan ruang pengabdian baru.
Zulfi memilih membangun dan mengembangkan The HUD Institute, lembaga yang mempertemukan berbagai kalangan dalam urusan perumahan dan pembangunan perkotaan.
Di sinilah julukan Pak HUD memperoleh akar kelembagaannya.
The HUD Institute bukan sekadar nama organisasi yang melekat pada seorang tokoh. Dalam perjalanan yang dicatat Pos Berita Nasional, lembaga ini digambarkan sebagai ruang pertemuan akademisi, birokrat, politisi, pengembang, bankir, profesional, aktivis, dan berbagai pihak yang berkepentingan pada perumahan rakyat.
Tagline Connecting Peoples menjadi gambaran pendekatan yang ingin dibangun: menghubungkan orang, gagasan, dan kepentingan yang sering kali berjalan di jalurnya masing-masing
Pekerjaan semacam ini tidak selalu terlihat megah. Ia membutuhkan percakapan berulang, kesediaan mendengar, ketekunan merawat jaringan, serta kemampuan menjembatani perbedaan.
Namun kebijakan publik sering bergerak karena ada orang yang tekun menyambungkan simpul-simpul yang terpisah.
Pemerintah membutuhkan pengetahuan. Akademisi membutuhkan ruang penerapan. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan akses dan perlindungan. Sementara lembaga yang menghubungkan semuanya harus menjaga agar dialog tidak berubah menjadi sekadar pertemuan seremonial.
Di situlah kerja kelembagaan diuji oleh hasil.
Zulfi, melalui HUD, berupaya menjaga perumahan rakyat tetap menjadi agenda bersama. Bukan urusan satu kementerian semata, bukan hanya kepentingan pengembang, dan bukan pula isu yang muncul menjelang pergantian pemerintahan lalu tenggelam kembali.
Perumahan rakyat membutuhkan ekosistem.
Dan ekosistem membutuhkan orang yang bersedia menjaga hubungan di antara unsur-unsurnya.
V. Buku sebagai Kapal Kedua
Ada alasan mengapa saya memandang buku-buku Zulfi sebagai bagian penting dari biografinya.
Ia tidak hanya menjalani pengalaman, tetapi juga berusaha mengubah pengalaman menjadi pengetahuan yang dapat diwariskan.
Bukunya Politik Pembangunan Perumahan Rakyat di Era Reformasi: Siapa Mendapat Apa? terbit pada 2011. Buku berikutnya, Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah: Membangun untuk Siapa?, diterbitkan The HUD Institute pada 2019 dan menjadi bahan pembahasan luas ketika diluncurkan pada 2020.
Judul-judul itu berbicara sendiri.
Bukan sekadar bagaimana membangun, tetapi bagaimana pembangunan didistribusikan. Bukan hanya program, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dari program tersebut.
Dalam buku kedua, persoalan Program Sejuta Rumah dibaca melalui lensa ekonomi-politik. Perumahan tidak cukup dilihat sebagai urusan penyediaan barang, tetapi juga sebagai jalan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial.
Di sinilah buku berfungsi sebagai kapal kedua.
Kapal pertama membawa seseorang menembus pengalaman. Kapal kedua membawa pengalaman itu melampaui usia penulisnya.
Buku memungkinkan sebuah gagasan diuji oleh generasi berikutnya. Ia membuka kesempatan bagi pembaca untuk berbeda pendapat, memperbaiki analisis, dan mengembangkan solusi yang lebih sesuai dengan perubahan zaman.
Mewariskan pemikiran bukan berarti meminta orang lain menyetujuinya tanpa kritik. Justru sebaliknya: membiarkan pemikiran berlayar, menghadapi arus, dan menemukan pelabuhan-pelabuhan baru.
Bagi seorang pejuang kebijakan, itulah salah satu bentuk pengabdian yang paling penting.
VI. Lima Komponen Dasar Hak Bermukim
Dalam jejak pemikirannya, Zulfi juga dikenal melalui gagasan Lima Komponen Dasar Hak Bermukim atau 5 KDBH, sebagaimana diulas dalam tulisan biografis tentang dirinya.
Gagasan ini penting karena mengingatkan bahwa hak bermukim tidak dapat dipersempit menjadi hak atas bangunan semata.
Kehidupan manusia tidak berhenti pada empat dinding. Ia membutuhkan lingkungan, akses, dan prasyarat yang memungkinkan sebuah hunian menjadi tempat hidup yang layak.
Dalam membaca gagasan perumahan, kita perlu melihat keseluruhan ekosistemnya: tanah, bangunan, infrastruktur dasar, akses terhadap kehidupan kota, serta keterjangkauan dan keberlanjutan penghuninya.
Kerangka kebijakan seperti ini membantu menggeser percakapan dari sekadar produksi rumah menuju pemenuhan hak bermukim secara lebih utuh.
Pijakan konstitusionalnya jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengakui hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun hak konstitusional tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang indah dalam dokumen negara. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, tata kelola tanah, infrastruktur, serta pembiayaan yang dapat dijangkau rakyat.
Rumah yang tersedia tetapi tidak terjangkau masih menyisakan masalah. Rumah yang terjangkau tetapi tidak layak juga belum menyelesaikan masalah. Dan rumah yang layak tetapi terputus dari pekerjaan, pendidikan, serta pelayanan dasar dapat memindahkan beban kemiskinan dari satu tempat ke tempat lain.
Karena itu, perjuangan perumahan membutuhkan keberanian berpikir sistemik.
Di sinilah sumbangan intelektual seorang pejuang perumahan patut terus dibaca, diuji, dan dikembangkan.
VII. Laksamana yang Tidak Berhenti Berlayar
Mengapa Zulfi saya sebut Laksamana Perumahan Rakyat?
Bukan karena ia harus selalu berada di depan. Bukan karena semua gagasannya harus dianggap benar. Dan bukan pula karena perjuangan perumahan Indonesia dapat diselesaikan oleh satu orang.
Julukan itu adalah metafora bagi konsistensi.
Dalam tulisan Pos Berita Nasional pada Januari 2020, kisah Zulfi juga menyinggung kegemarannya berenang di Sungai Deli sejak kecil serta penguasaannya dalam bela diri kempo. Detail-detail itu memberi warna manusiawi pada sosok yang selama ini lebih sering dibicarakan melalui kebijakan dan kelembagaan.
Sungai mengajarkan arus. Bela diri mengajarkan disiplin. Birokrasi mengajarkan batas kewenangan. Buku mengajarkan bahwa pikiran harus terus diuji. Sementara perjuangan perumahan mengajarkan kesabaran menghadapi persoalan yang tak pernah selesai dalam satu masa jabatan.
Tidak perlu membangun mitos untuk menghormati perjalanan seperti ini.
Yang perlu dilakukan ialah membaca rekam jejaknya dengan jernih, mengenali sumbangannya, menguji gagasannya, dan memastikan bahwa cita-cita perumahan rakyat tidak kehilangan tempat dalam agenda pembangunan nasional.
Laksamana tidak dinilai dari berapa banyak orang yang berdiri memberi hormat di geladaknya. Ia dinilai dari kemampuannya menjaga arah perjalanan.
Dan penjaga revolusi perumahan tidak cukup diukur dari berapa banyak forum yang dihadirinya atau berapa banyak buku yang diterbitkannya. Pada akhirnya, perjuangan itu harus berjumpa dengan hasil: kebijakan yang lebih baik, akses hunian yang lebih luas, dan kehidupan rakyat yang lebih bermartabat.
Itulah standar yang patut kita pegang, justru ketika memberikan penghormatan.
VIII. Dari Kampung Aur, Menjaga Masa Depan
Zulfi Syarif Koto adalah seorang anak yang tumbuh di Kampung Aur, di tepian Sungai Deli, lalu menempuh perjalanan panjang melalui dunia perumahan, birokrasi, penulisan, dan kelembagaan.
Perjalanan itu tidak perlu dibungkus dengan kisah kepahlawanan yang berlebihan. Fakta-fakta tentang hidupnya sudah cukup menyimpan makna.
Ia pernah berada di dalam pemerintahan. Ia menulis buku untuk mempertanyakan arah pembangunan. Ia membangun ruang pertemuan melalui The HUD Institute. Dan ia terus menjadi bagian dari percakapan tentang rumah, permukiman, dan keadilan sosial.
Di tengah Indonesia yang masih menghadapi tantangan keterjangkauan hunian, pekerjaan seperti itu tetap relevan.
Sebab perumahan rakyat bukan proyek yang selesai ketika pita di depan rumah contoh dipotong. Ia merupakan pekerjaan lintas generasi yang memerlukan kesinambungan kebijakan, pembiayaan yang sehat, tata kelola tanah yang adil, serta keberpihakan yang dapat diukur melalui hasil.
Pak Zulfi, teruslah menjaga haluan.
Tidak perlu setiap gelombang ditaklukkan seorang diri. Revolusi perumahan membutuhkan banyak tangan, banyak pikiran, dan banyak lembaga yang bekerja dengan arah yang sama.
Yang penting, jangan biarkan persoalan rakyat kehilangan tempat dalam percakapan kebijakan. Jangan biarkan rumah hanya menjadi angka dalam laporan. Dan jangan biarkan hak konstitusional bertempat tinggal berhenti sebagai janji yang berulang kali dibacakan.
Dari Kampung Aur, ada pelajaran yang layak dibawa ke seluruh negeri: pengalaman hidup dapat melahirkan kepedulian; kepedulian dapat tumbuh menjadi pemikiran; pemikiran dapat menjelma kebijakan; dan kebijakan harus kembali kepada manusia yang menjadi alasan keberadaannya.
Kelak, ukuran keberhasilan perjuangan perumahan bukanlah seberapa megah nama seorang tokoh dikenang. Ukurannya ialah seberapa jauh cita-cita yang ia rawat ikut membuka jalan bagi rakyat untuk hidup lebih layak.
Maka, bagi saya, penghormatan kepada Zulfi Syarif Koto bukanlah menobatkannya sebagai pemilik revolusi.
Ia adalah penjaga revolusi perumahan rakyat—seorang yang ikut merawat haluan, menyambungkan gagasan, dan mengingatkan kita bahwa pekerjaan besar ini belum selesai.
Sebab seorang laksamana boleh meninggalkan geladak. Sebuah organisasi boleh berganti kepemimpinan. Sebuah pemerintahan boleh berganti nama dan program.
Tetapi perjuangan rakyat untuk memiliki rumah yang layak tidak boleh kehilangan kapal.
Dan revolusi perumahan tidak boleh kehilangan arah.
Rumah adalah hak. Perumahan adalah keadilan. Menjaga revolusinya adalah pengabdian lintas usia.
Pak Zulfi, dari Kampung Aur untuk martabat perumahan rakyat Indonesia. Tahniah sensei, selamat milad, 29 Oktober 2026. Tabik.
*) Muhammad Joni, Advokat, penulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’, Sekjen PP IKA USU, Majelis Pakar MN KAHMI.




