Dikukuhkan Menteri Basuki, Dewan Arsitek Indonesia Siap Berikan Perlindungan ke Arsitek dan Pengguna Jasa Arsitek
Jum'at, 04 Desember 2020 | 15:00 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin untuk lima tahun ke depan. Infrastruktur merupakan modal utama untuk dapat maju dan bersaing dengan negara-negara lain di masa mendatang.
Untuk itu diperlukan akselerasi pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok Indonesia. Dalam pembangunan infrastruktur ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi dengan arsitek agar bangunan menjadi satu kesatuan yang tidak hanya fungsional tetapi juga memiliki unsur estetika.
“Dalam melakukan pembangunan infrastruktur misalnya jembatan atau bendungan, saya pasti minta untuk melibatkan arsitek. Tanpa peran arsitek, bangunan hanya menjadi beton dan besi dipasang, tidak ada estetikanya. Bendungan hanya untuk mengatur air, tanpa bisa memberikan nilai estetika,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimujono saat pengukuhan anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) di Pendopo Kementerian PUPR, Kamis (03/12/2020).
Baca juga : Menjadikan Arsitektur Sebagai Solusi Hadapi Pandemi untuk Ciptakan Konsep Baru Hunian di Kota
Menteri Basuki menambahkan Kementerian PUPR berkolaborasi secara intens dengan arsitek sejak lima tahun lalu saat mulai melakukan renovasi venues Gelora Bung Karno untuk Asian Games ke-18. Kolaborasi ini terus dilanjutkan tidak hanya dengan arsitek secara perorangan tetapi dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai wadah organisasi profesi.
“Saat menyusun konsep desain Ibu Kota Negara (IKN) baru, kami libatkan IAI secara langsung untuk bisa membantu penyelenggaraan Sayembara. Kami juga baru menyelesaikan renovasi Masjid Istiqlal dengan bantuan IAI. Ke depan, kita akan merehabilitasi kota-kota lama dan dibantu oleh IAI, misalnya Kota Lasem yang akan menjadi kota budaya simbol kebhinekaan di Indonesia. Desainnya sudah selesai, pemugaran akan kita mulai pada 2021,” ucap Menteri Basuki.
Dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang andal, berkelanjutan dan memiliki nilai estetika, diperlukan peningkatan profesionalisme arsitek. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan investasi dan ekonomi nasional melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuntut profesionalisme penyedia jasa, termasuk profesi arsitek.
Baca juga : Kemajuan Teknologi Era 4.0 Mendorong Arsitek Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Design & Build
Bertepatan dengan Hari Bakti PUPR ke-75, Menteri Basuki mengukuhkan sembilan anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang sudah melewati seleksi ketat sejak September 2019. Anggota DAI yang merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi.
Kesembilan anggota DAI tersebut yakni, Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Stevanus J. Manahampi dan Yuswadi Saliya.
“Saya harap IAI dan DAI akan menjadi wadah untuk dapat meningkatkan profesionalisme para arsitek, sehingga bertanggung jawab terhadap keselamatan bangunan bagi masyarakat. Saya ucapkan selamat bekerja pada anggota DAI yang terpilih mengingat harapan besar masyarakat Indonesia kepada DAI demi kemajuan arsitek di Indonesia,” tutur Menteri Basuki.
Proses pembentukan DAI dilakukan oleh IAI dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan profesi arsitek di tanah air, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan pengembangan profesi arsitek dan praktik arsitek, melakukan pemberdayaan arsitek dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Baca juga : Pandemi Covid-19 Arsitek “Ditantang” Hadirkan Ide Kreatif
Dengan demikian kehadiran DAI akan memberikan perlindungan kepada profesi arsitek dan publik sebagai pengguna jasa arsitek, yang dapat berakibat kepada tumbuhnya kepercayaan kepada arsitek Indonesia.
Enam tahap seleksi yang dilakukan yakni pertama seleksi informasi terbuka, kedua permintaan pernyataan minat, ketiga biodata dan makalah terpadu kemudian uji biodata dan makalah terpadu, keempat asesmen kompetensi dan integritas oleh biro konsultan, kelima wawancara oleh tim panel ahli dan keenam rapat paripurna tim panel ahli untuk menentukan sembilan anggota DAI terpilih.