JAKARTA, KabarProperti.id – ArgaPro hadir sebagai perusahaan jasa finansial berbasis teknologi (tekfin) yang menghadirkan layanan (Peer-to-Peer) P2P Lending untuk mendukung bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai perusahaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ArgaPro memiliki komitmen untuk mengalirkan kebaikan dalam bentuk akses permodalan serta menjadi aksi nyata kontribusi perusahaan pada upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan mengedepankan nilai kolaborasi dan kearifan lokal, ArgaPro bahu-membahu dengan pemerintah dan OJK untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada usaha mikro dan kecil di Indonesia.
“UMKM merupakan prioritas ArgaPro dalam menyalurkan pendanaan, karena seperti yang kita ketahui, UMKM merupakan salah satu tulang punggung utama perekonomian Indonesia yang berkontribusi lebih dari 50% total PDB dan menyerap 96% tenaga kerja,” aku Adrian Muchlis Rahmansyah, Chief Executive Officer (CEO) ArgaPro.
Sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI), ArgaPro mempertemukan pendana, pelaku usaha mikro, dan mitra pemasok dalam proses pembiayaan rantai pasok. ArgaPro menggunakan sistem pembiayaan rantai pasok atau supply chain financing yang menyalurkan pendanaan dari pendana atau lender ke pemasok atau merchant untuk pembayaran pembelanjaan modal usaha peminjam (pelaku usaha mikro) atau borrower.
“Pembiayaan rantai pasok juga dapat memberikan manfaat bagi penerima pinjaman dan pemasok terutama yang berkaitan dengan aliran arus kas. Risiko penggunaan dana bagi pendana sendiri terbilang rendah, dikarenakan pemanfaatannya dapat dipastikan teralokasi dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Adrian yang menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan Cranfield School of Management di Inggris.
Sistem pembiayaan rantai pasok yang tepat sasaran dan transparan ini kemudian yang menjadi solusi dan jawaban atas isu keamanan yang baru-baru ini melanda industri tekfin. Hingga bulan Juli 2019, tercatat sebanyak 1.087 perusahaan tekfin pinjam meminjam ilegal ditemukan di Indonesia. “Melihat maraknya isu negatif berkaitan dengan perusahaan tekfin ilegal di Indonesia, maka kami selalu mengedepankan peraturan dan regulasi pemerintah dan selalu patuh terhadap koridor hukum yang berlaku. Semenjak didirikan pada akhir tahun 2018 lalu, kami selalu melakukan pengembangan dan memastikan bahwa ArgaPro telah memenuhi syarat untuk beroperasi”, tambahnya.
Setahun setelah berdiri, ArgaPro telah menjadi salah satu dari 164 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK, per bulan Desember 2019. ArgaPro kini juga merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM melalui #AlirkanKebaikan, kini ArgaPro siap beroperasi dan melayani usaha mikro yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan menambahkan aset-aset permodalan dengan menggunakan layanan dan produk-produk yang dikembangkan.
Tidak hanya itu, ArgaPro juga menyediakan layanan pendukung lainnya seperti layanan konsultasi kepada para UMKM, untuk memastikan bahwa perencanaan keuangan usaha dan bisnis yang mereka susun sudah sesuai dengan tujuan dan sasaran usaha itu sendiri.
“Ke depannya, kami harap ArgaPro dapat terus menghadirkan layanan-layanan inovatif lainnya, yang mampu membantu sektor usaha mikro dan kecil tumbuh dan semakin berdaya untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia,” tutup Adrian.