Infrastruktur

Bank Tanah Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Modern di Masa Depan

Jum'at, 13 November 2020 | 16:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id – Permasalahan pertanahan masih menjadi salah satu permasalahan yang dapat menghambat percepatan pembangunan seperti keterbatasan ketersediaan tanah dan kebutuhan akan tanah yang besar.  Maka dari itu diperlukan bank tanah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto secara virtual pada webinar yang diselenggarakan IAMPI, IKINDO, IPMA Indonesia dengan tema “Bank Tanah di Masa Depan”, Kamis (12/11/2020) lalu.

“Konsep dan skema bank tanah mempunyai 6 fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian. Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria,” ujar Himawan.

Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang dan regulator serta administrasi pertanahan. Bank tanah hadir sebagai land manager yang dimana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.

Baca juga : Bank Tanah Perumahan Rakyat: Menuju Kenyataan yang Omni?

“Selama ini dikenal adanya tanah negara tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah,” kata Himawan.

Lebih lanjut Himawan menuturkan, bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

“Sekarang ini pemerintah sangat kesulitan yang akhirnya harus mengubah konsensi HGU suatu perkebunan dan sebagainya. Ini seringkali menjadi penghambat. Kalau nanti kita sudah mempunyai bank tanah akan bisa membuat perencanaan, ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah, yang kebetulan kementerian ATR/BPN adalah yang memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia,” tutur Himawan.

Baca juga : Omnibus Law dan Bank Tanah untuk Perumahan

“Hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-Undang Cipta Kerja, yang di mana nanti kita memiliki standar perubahan kemudahan investasi tapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, ” lanjut Himawan.

Ketua IAMPI, Darma Tyanto Saptoderwo mengungkapkan terima kasih atas kinerja Kementerian ATR/BPN dalam usaha menyertipikatkan tanah karena dapat mendorong ekonomi.

“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah berhasil meningkatkan kinerja sertipikasi tanah secara nasional, ini pekerjaan mulia yang sangat dibutuhkan rakyat kecil. Walaupun ada pandemi Covid-19, namun perekonomian nasional dapat bertahan dan juga berkembang khususnya terjadi gerakkan perekonomian rakyat dengan berbekal sertipikat tersebut,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button