Kementerian PUPR Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan
Selasa, 30 Agustus 2022 : 15:20 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung adanya Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sektor perumahan.
“Kami siap mendukung Startegi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan untuk masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2022. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan berbagi pengalaman penanganan permasalahan dan perlindungan konsumen bidang perumahan.
Sedangkan peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Perdagangan, perwakilan Kepala Daerah, Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan perdagangan, perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman serta perwakilan BPSK dari 15 kabupaten/ kota.
Iwan menerangkan, Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban di bidang perumahan. Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap perkembangan investasi properti di Indonesia baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA : Program Sejuta Rumah Diklaim Tembus 544.845 Unit
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, konsumen perumahan masuk ke dalam kategori demand atau transaksi jual beli dalam rangkain rantai pasok penyediaan perumahan. Kegiatan pemasaran dan jual beli rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan amanat dari Undang-undang Cpta Kerja.
“Sektor perumahan merupakan salah satu penyumbang kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Untuk itu upaya penyelesaian permasalahan bidang perumahan harus ditindaklanjuti dengan baik di lapangan,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, sejak tahun 2020 hingga 2022, terdapat sekitar 230 pengaduan masyarakat di sektor perumahan yang masuk ke Kementerian PUPR. Mayoritas pengaduan terkait dengan permasalahan yang dihadapi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pengaduan terbanyak berasal dari 15 Kabupaten/ Kota yaitu Kota Medan, Kota Palembang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Semarang. Selanjutnya Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, perlindungan penanganan pengaduan masyarakat bidang perumahan dapat dilakukan melalui tindakan preventif, mediasi dan litigasi. Tindakan preventif dilakukan melalui pemberian sosialisasi dan edukasi program dan kebijakan serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Mediasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS), Lembaga Penyelesaian Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Mediator. Sedangkan pengaduan masyarakat baik ke Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK paling banyak berasal dari sektor perumahan. Adapun perwamasahan terkait rumah susun atau apartemen yang paling banyak ditemukan adalah terkait pertelaan yang belum keluar karena rekomendasi teknik (Rekomtek).
“Ke depan diperlukan kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah baik dari segi penguatan regulasi serta pembagian kewenangan yang jelas dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan penyelenggaraan perumahan yang terjadi,” katanya.