73 Sekolah, 2 Madrasah dan 1 PTN di Jawa Barat Direhabilitasi pada 2020
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 06:00 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Sejak tahun 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pasar dan membangun sarana prasarana olahraga. Tercatat rehabilitasi sekolah yang telah ditangani hingga September 2020 mencapai 2.247 Sekolah dan 334 Madrasah yang sebanyak 780 unit sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 192 unit madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dilaksanakan TA 2020 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pembangunan dan rehabilitasi sekolah dan madrasah salah satunya dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dengan total biaya sebesar Rp 102.95 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 73 sekolah, 2 madrasah dan 1 Perguruan Tinggi Negeri. Dari total fungsi pendidikan tersebut saat ini progres fisiknya sudah mencapai 27.28 % dan sisanya selesai pada 2021 dengan kontrak pekerjaan tahun jamak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca juga : Pada 2020, 780 Sekolah dan 192 Madrasah Direhabilitasi
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2020, anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR sebesar Rp. 4,38 triliun, dimana sebesar Rp 1,35 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp 339 miliar untuk madrasah.
Di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cianjur dan Bogor, dilaksanakan rehabilitasi lima sekolah melalui Balai PPW Jawa Barat yakni SDN Budibakti, SDN Pancawangi, SDN Puspasari, SMPN 2 Leles, dan SMPN 3 Leles dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar. Pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan oleh kontraktor : PT. Arsyna Mandiri dan konsultan PT. Mataram Surya Cipta.
Baca juga : Gedung Kuliah I Laboratorium Politeknik Negeri Ketapang Diserahterimakan
Sejak dimulai pekerjaan pada Agustus 2020 hngga saat ini, seluruh progres konstruksinya mencapai 29,4% dan ditargetkan selesai seluruhnya Desember 2020. Pekerjaan di 2 kabupaten tersebut dilakukan dengan teknologi pracetak RISHA yang diproduksi oleh UMKM sebagai komponen utama. “Meskipun rehabilitasi sekolah ini tidak termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tapi kami berusaha mendukung dengan membeli produk UMKM” demikian disampaikan oleh Iwan Suprijanto, Direktur Prasarana Strategis.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.
Baca juga : Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2021 Sebesar Rp 149,81 Triliun, Ada 6 Kelompok Program Prioritas
Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi rata-rata meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), mushola, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa (gedung pramuka).
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang direhabilitasi Kementerian PUPR, salah satunya berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi serta dari hasil verifikasi masuk kategori rusak berat. (Alex Mulyadi)