Event

Sinergi Pemerintah dan AREBI Melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025

Peraturan baru ini menjadi momentum transformasi agar industri broker Indonesia semakin kompetitif di tingkat regional maupun global.

JAKARTA, KabarProperti.id – Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang merevisi PP No. 5/2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan baru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) ditingkatkan dari kategori risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Langkah tersebut diperkuat oleh hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, yang menyempurnakan regulasi perantara perdagangan properti dan memperbarui ketentuan pada Permendag No. 51/2017.

Keempat institusi yakni AREBI, Kemendag, KPPU, dan PPATK,  dalam acara Seminar dan Talkshow AREBI bertema “Peran Pemerintah di Industri Broker Properti” di Jakarta Design Center (JDC), Senin (17/11) kompak menegaskan bahwa penguatan regulasi ini akan membawa industri broker properti ke arah yang lebih profesional, tertib, dan kompetitif.

Sinergi Pemerintah dan AREBI Melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025

Penguatan regulasi melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, memastikan persaingan yang adil,serta melindungi konsumen dalam transaksi properti. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA : AREBI : Siap Menyesal Jika Gunakan Broker Properti Abal-Abal

AREBI: Regulasi Baru Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Broker Properti

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha broker properti. Kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kemajuan sudah menjadi keniscayaan. Aturan baru ini adalah upaya nyata Pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur, transparan, dan berdaya saing, ujar Clement.

Sinergi Pemerintah dan AREBI Melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025

Clement menekankan bahwa dengan adanya standar kegiatan usaha yang diperbarui, para broker properti harus meningkatkan kompetensi, etika, dan kualitas layanan yang ditawarkan. Kepatuhan pada regulasi adalah fondasi pertumbuhan yang sehat. Mari jadikan peraturan ini sebagai momentum transformasi agar industri broker Indonesia semakin kompetitif di tingkat regional maupun global, tambahnya.

Kemendag: Wajib Badan Hukum, Sertifikasi Tenaga Ahli, dan Sertifikat Standar Terverifikasi

Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan bahwa PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 diterbitkan untuk memperkuat tertib niaga serta memastikan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini berisiko menengah-tinggi. Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko, menjelaskan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini diwajibkan memenuhi standar yang lebih ketat.

Kewajiban Baru P4 antara lain, harus berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, menggunakan tenaga ahli yakni Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP dan hanya terdaftar pada satu lokasi usaha NIB dan dilarang bekerja pada P4 lain. Untuk Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI), sementara Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti bisa warga negara asing (WNA).

Lalu membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melakukan pelaporan kegiatan usaha tahunan (maks. 30 April) melalui sistem Kemendag, mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi, memenuhi ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital.

Selain itu, Kemendag menetapkan batasan komisi resmi yakni jual beli sebesar 2% 5%, sewa-menyewa sebesar 5% 8%, dan dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70%.

Lalu, wajib menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi. P4 dilarang memfasilitasi mekanisme pembiayaan properti berbasis urun dana (crowdfunding), dilarang memfasilitasi praktik tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme dan P4 dilarang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dalam rangka mendukung upaya perlindungan konsumen, maka P4 dilarang memberikan data atau informasi secara tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau tidak mudah diakses oleh publik dan P4 dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan.

Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Bambang Wisnubroto, yang diwakili oleh Enzelin Sariah, Analis Perdagangan Ahli Madya, Ketua Tim Kebijakan Perdagangan Jasa Kemendag RI, menambahkan, Profesionalisme dan kepatuhan broker properti sangat penting untuk menghadirkan pasar yang sehat dan kompetitif. Kemendag bersama-sama dengan AREBI diharapkan dapat berkolaborasi dalam meningkatkan upaya sosialisasi maupun penerapan kebijakan pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan menyeluruh untuk mendukung equal playing field serta keberlanjutan usaha broker properti di masa mendatang.

Pengawasan akan diperketat dengan sanksi bertahap mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin.

KPPU: Persaingan Harus Tetap Sehat

Dari sisi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya perilaku usaha yang adil dan tidak melanggar hukum. Anggota KPPU, Mohammad Reza, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha, sekeras apa pun persaingan, jangan sampai pelaku broker properti melanggar prinsip persaingan sehat.

“Kami mendorong AREBI agar anggotanya patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil dan KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan untuk mendorong terciptanya industri broker properti yang adil, transparan, dan bebas dari praktik persaingan tidak sehat, ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button