Ditjen Perumahan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan
Senin, 31 Agustus 2020 : 11:45 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat penanggulangan bencana bidang perumahan di Indonesia. Hal itu diperlukan guna mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini sehingga bisa membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak.
“Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Indonesia guna mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Arbai pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangatlah dibutuhkan masyarakat. Untuk itu proses penyaluran bantuan harus dipercepat agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.
Baca juga : Program Sejuta Rumah Trilwulan III Capai 264.457 Unit
Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, imbuhnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait data rumah yang rusak baik rusak ringan dan rusak berat. Selain itu, dengan adanya pembentukkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 provinsi diharapkan juga bisa mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam membantu distribusi pengiriman bantuan kepada masyarakat.
Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR. Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain bagaimana proses penanggulangan bencana alam mulai dari proses mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencanaalambidang perumahan dan akan segera disosialisasikan kepada Pemda. Dukungan data rumah rusak dari pemerintah daerah pasca bencana akan membantu kami dalam penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Deny Kris Ananda menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba). Dengan demikian data mengenai kondisi rumah yang terdampak bencana alam benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia,” terangnya.