Residensial

Ditjen Perumahan Siapkan Pelayanan Advokasi Hukum Bidang Perumahan

Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:15 WIB

JAWA BARAT, KabarProperti.id – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR siap mendorong pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan agar Pemda memiliki wawasan hukum dalam menjalankan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Demikian benang merah kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di West Point Hotel Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut digelar selama 3 hari secara offline dan online yang di mulai dari Rabu hingga Jum’at tanggal 27 – 29 Oktober 2021.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan, Kepala Seksi Wilayah I dan Wilayah II di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan serta Perwakilan Direktorat Teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Ir. M Hidayat saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara daring, Rabu (27/10/2021) mengungkapkan, kegiatan penyuluhan ini memang perlu dilaksanakan supaya Pemda dan pegawai Kementerian PUPR semakin mengerti dan harus mengantisipasi kegiatan kegiatan di lapangan sehingga terhindar dari masalah hukum, baik dalam program, pelaksanaan sampai kepemanfaatan. Apabila dalam pelaksanaanya ada masalah yang tidak bisa di tolerir langsung hentikan atau di cut off dan cari solusi terbaik

BACA JUGA : Kementerian PUPR Dorong Pembangunan 430 Homestay di Kawasan Bromo – Tengger – Semeru

“Kita harus tahan godaan harus menerapkan 4 Big No’s, yaitu No bribery, No kick back, No gift, No luxurious lifestyle,” ujarnya.

Menurut Hidayat, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan siap untuk memberikan Pelayanan Advokasi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta agar Bagian Hukum Direkorat Jenderal Perumahan dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat sehingga program-program perumahan bisa dilaksanakan dengan maksimal dirasakan manfaatnya.

Pada kegiatan tersebut hadir beberapa narasumber yang menyampaikan sejumlah materi antara lain :

– Mira Erviana, Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Hukum LKPP dengan materi Implementasi Pelaksanaan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Direktur Kerja Sama dan Penyelesaian Perselesihan antar Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

– Yan Faisal, ST, MT Jafung Pembina Jasa Konstruksi Muda, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan materi Mekanisme Penyelenggaraan Kontrak Barang dan Jasa Konstruksi.

– Agus Pranki Pasaribu, Praktisi Hukum dengan Materi Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah.

– Yuli Nuryanti, SH, MH selaku Jafung Perancang Petaturan Perundang-Undangan Ahli Madya dengan Materi Pelaksanaan Kerja Sama Kelembagaan dan Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

– Akhiar Silmi, Praktisi Hukum dengan Materi Kiat-Kiat Menghadapi Masalah Hukum.

BACA JUGA : Akhir September, Program Sejuta Rumah Capai 763.127 Unit

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas mengucapkan terima kasih kepada peserta yang sudah hadir, karena pandemi yang masih berlangsung acara ini diadakan secara hybrid, baik offline atau online dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Terima kasih kepada perwakilan Pemda yang sudah hadir baik offline atau online, walaupun masih dalam kondisi pandemi tidak mengurangi semangat kita untuk memberikan Penyuluhan Hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button