JAKARTA, KabarProperti.id – Geliat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) semakin menjanjikan. Terlihat dari database BP Tapera, per 2 Maret 2022 penyaluran dana FLPP telah mencapai 20.327 unit senilai Rp2,24 Triliun, dengan penyaluran melalui 18 bank, 3.306 pengembang dan 4.361 perumahan di Indonesia.
Selain itu, juga masih terdapat data tunggu yang masih belum dibayarkan sebanyak 5.129 unit senilai Rp572,43 Miliar. Sebanyak 18 bank penyalur 2022 yang telah menyalurkan dana FLPP dalam periode yang sama adalah BTN, BTN Syariah, BNI, BJB, Bank Sumsel, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Kalbar, Bank Nagari Syariah, Bank Sulsel, Bank Aceh, Bank Kaltim, Bank Sulteng, Bank Kalbar Syariah, Bank DKI dan Bank Jambi Syariah.
Pencapaian penyaluran dana FLPP pada Februari tahun 2022 ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan penyaluran dana FLPP pada bulan yang sama tahun sebelumnya. Tahun 2021 penyaluran dana FLPP juga dimulai pada bulan Februari sebanyak 650 unit senilai Rp69, 79 miliar. Sedangkan pada Februari 2022, penyaluran dana FLPP ditutup pada (25/2) lalu sebanyak 13.345 unit senilai Rp1,47 triliun.
“Penyaluran dana FLPP bulan Februari tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan hingga 20,5 kali lipat. Ini memperlihatkan optimisme yang tinggi dari pelaku pembangunan perumahan,” ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto.
Optimisme ini diharapkan Adi Setianto terus berlanjut hingga target penyaluran dana FLPP tahun 2022 bisa tercapai. Rencananya, minggu ke-2 Maret ini, BP Tapera selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) akan melakukan penandatangan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kontrak kinerja menyangkut masalah layanan prima, akuntabilitas pengelolaan dana FLPP serta pengelolaan kinerja keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel.
BACA JUGA :Dinilai Paling Siap, BP Tapera Ajak Bank BTN Segera Salurkan KPR Bersubsidi
Adi Setianto menyadari pemerintah telah berupaya sepenuhnya untuk terus membuat pasar perumahan di Indonesia terus berkembang dengan baik. Ini terlihat dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.
Kelanjutan insentif PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.0110/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu. Dan untuk proses tersebut, aplikasi Sikumbang yang terus dikembangkan oleh BP Tapera masih menjadi andalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendatanya.
Selain itu Adi Setianto juga melihat pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti. Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalan Surat Edaran
Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada tanggal 25 Februari lalu. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam system informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG). Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.
”Kebijakan yang dikeluarkan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan. Tentunya hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia. Diharapkan pembangunan perumahan subsidi yang tadinya sempat terkendala bisa jalan kembali dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran,”ujar Adi Setianto menambahkan.
BACA JUGA :BP Tapera Siap Salurkan FLPP 2022 Bersama 38 Bank Penyalur
Tentang BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) didirikan berdasarkan Undangundang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional.
BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
BP Tapera memiliki tiga pilar bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang meliputi, (1) Pengerahan Dana Tapera yakni aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri dimana dana yang terkumpul akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian, (2) Pemupukan Dana Tapera yaitu pengelolaan Dana Tapera melalui mekanisme
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang dialokasikan sebagai fungsi cadangan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan fungsi pemanfaatan, yang portofolionya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, baik konvensional maupun syariah, dan, (3) Pemanfaatan Dana Tapera yakni pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga/margin lebih rendah dari tingkat bunga/margin pembiayaan perumahan komersial bagi peserta yang tergolong MBR berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) khusus untuk rumah pertama. Sedangkan peserta non-MBR dapat mengambil simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana saat masa kepesertaan berakhir.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2021, BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian BP Tapera resmi mengelola dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengalihan FLPP ke BP Tapera ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera. Adapun pengalihan fungsi yang dimaksud adalah Sistem Tata Kelola, Pegawai Profesional / Non – Aparatur Sipil Negara, dan Seluruh Aset Utama Pendukung Langsung Layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi).