Bertemu dengan Pembeli Apartemen Antasari Place, Prospek Duta Sukses Berkomitmen Terhadap Perjanjian Hukum
Senin, 29 Mei 2023 | 11:20 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – PT Prospek Duta Sukses selaku pengembang Apartemen Antasari Place, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Kav. 45, Jakarta Selatan, menghadiri pertemuan antara developer dan para pembeli unit dengan topik diskusi “Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai Dengan Perjanjian Perdamaian”.
Acara yang bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ini dipandu langsung oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang bertindak sebagai pengundang sekaligus kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses, melibatkan 41 pembeli yang hadir secara fisik, dengan total 196 pembeli unit yang sebagian memberikan kuasa hadir kepada Kuasa Hukum masing-masing. Sebelumnya, undangan kepada seluruh pembeli secara terbuka disampaikan melalui 2 surat kabar beredar nasional yaitu Media Indonesia tanggal 16 Mei 2023, dan Kompas tanggal 17 Mei 2023.
PT Prospek Duta Sukses semakin gencar memberikan pemahaman dan terbuka untuk diskusi dengan konsumen. Dalam paparan informasi progress pembangunan, tahap penyelesaian proyek saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan.
Developer maupun kontraktor berharap dengan segera melanjutkan kepada kegiatan topping off, yang ditargetkan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2023 untuk menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target hand over tower I kepada konsumen bisa dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2024.
BACA JUGA : PDS Gandeng Bank UOB Indonesia dan CIMB Niaga Berikan Kemudahan Miliki Apartemen Antasari Place
Agenda ini semakin menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Selayaknya, hal ini patut diikuti pula dengan konsumen agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan homologasi. Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Menurut Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., pakar hukum, yang juga mantan hakim agung yang saat ini mewakili PT Prospek Duta Sukses sebagai kuasa hukum menegaskan kembali para pembeli unit Antasari Place, bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.
Dalam pendapatnya, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun S.H., M.H., mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP. Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.
BACA JUGA : Tawarkan Banyak Keunggulan, Apartemen Antasari Place Dipasarkan Seharga Mulai Rp1,1 Miliar
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. menambahkan, “Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan. Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” pungkasnya.
Menurut Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, sebagai manajemen baru yang mengelola proyek ini PDS sangat aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen Developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.
“Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis, kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” katanya.
Proyek properti merupakan bisnis padat modal dan karena itu membutuhkan perencanaan hingga strategi pembiayaan yang baik untuk memastikan proyek bisa berjalan dengan lancar. Sama seperti sektor bisnis yang lain, dalam pelaksanaan bisnis kerap terjadi situasi di luar perencanaan hingga berujung proyek tertunda hingga batal dibangun.
Tentu terdapat beberapa tahapan untuk proyek yang terkendala seperti ini. Salah satu hal positifnya, bisnis properti merupakan sektor riil sehingga proyek yang bermasalah memiliki aset berupa lahan ataupun bangunan sehingga bisa dialihkan untuk dikelola oleh manajemen baru.
BACA JUGA : INPP Media Gathering 2023, Transformasi Bisnis yang Berkelanjutan
PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai parent company dari PT Prospek Duta Sukses merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. menyatakan bahwa PDS hingga saat ini sangat kooperatif sebagai pengembang dalam memberikan kemudahan bagi konsumen. Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun memberikan solusi bagi konsumen.
Beberapa solusi yang diberikan oleh PDS kepada konsumen antara lain KPA 24 dan 36 bulan, serta skema titip jual melalui agent yang ditunjuk. Untuk diketahui, saat ini proyek Antasari Place telah mencapai progres hingga lantai 33 (lantai teratas). Dikembangkan sebagai mixed use, maka Antasari Place akan dilengkapi juga dengan fasilitas ritel “The Alley at Antasari Place” yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), yang merupakan salah satu anak perusahaan INPP. The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari hingga menjadi meeting point-hangout spot yang menyenangkan.
Tentang Antasari Place
Antasari Place dibangun untuk menghadirkan hunian indah di Selatan Kota Jakarta. Mengusung konsep smart living, Antasari Place hadir sebagai hunian modern dalam kawasan mixed-use yang mengintegrasikan konektivitas, ruang yang dirancang secara efektif, memiliki The Alley dan Terrace Park yang luas. Dari total area seluas 2,5 hektar, sekitar 70 persen areanya merupakan ruang terbuka dengan integrasi akses yang mudah di kedua tower yang ada.
Antasari Place adalah apartemen yang memiliki bangunan multifungsi yang mampu menyediakan berbagai aktivitas penghuninya – mulai dari tinggal, bekerja, kegiatan bersama keluarga, belanja hingga rekreasi. Fasilitas yang tersedia di Antasari Place akan menjadi sebuah ekosistem yang efisien untuk penghuninya karena memiliki fitness center, kolam renang, serta fasilitas untuk anak-anak seperti sekolah dan area playground dalam satu area tempat tinggal.Berada di intersection Jl. Pangeran Antasari dan T.B. Simatupang, Antasari Place menyasar end user para eksekutif muda yang bekerja di kawasan TB Simatupang, atau juga untuk mereka yang mau melakukan investasi properti di Antasari Place.
Tentang PT Prospek Duta Sukses
PT Prospek Duta Sukses (PDS) adalah entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang mengembangkan apartemen Antasari Place di Jakarta. Pada bulan Oktober 2021, INPP mengumumkan sebagai pemegang saham pengendali baru baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, PDS mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Dengan Susunan Pengurus yang baru, manajemen PDS optimis dapat menciptakan sinergi dalam meneruskan pembangunan proyek apartemen Antasari Place.