Pembiayaan

BP Tapera Kembali Lakukan Akad Massal Rumah Tapera Prinsip Syariah di Aceh

Jumlah akad massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah

ACEH, KabarProperti.id – Usai melaksanakan akad massal Rumah Tapera di Palembang pada akhir September 2023 lalu, BP Tapera bersama dengan BTN Syariah kembali menyeelenggarakan akad massal manfaat pembiayaan syariah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertempat di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Jumat (13/10).

Acara ini digelar secara hybrid dengan jumlah akad massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri dari 1.779 rumah Subsidi dan 364 rumah Non Subsidi ini diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Syariah di seluruh Indonesia.

Hadir menyaksikan seremoni penandatanganan akad massal, Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Mawardi; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bapak Haryo Bekti Martoyoedo; serta Direktur Consumer Bank BTN, Bapak Hirwandi Gafar.

Dalam sambutannya Adi Setianto menyampaikan per 5 Oktober 2023, Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera FLPP sebesar Rp93,45 Milliar untuk 872 unit rumah. Sedangkan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 Milliar untuk 247 unit rumah. Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 Milliar untuk 962 unit rumah.

“Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” ujar Adi Setianto.

BACA JUGA : Kinerja BP Tapera Sesuai Target, Bagaimana Pencapaiannya?

Selain itu Adi Setianto juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memerhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik. BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah

Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Mawardi, melalui sambutannya mendukung penuh adanya program pembiayaan dari Tapera yang ditujukan bagi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di provinsi Aceh. “Kami sangat mengapresiasi  atas realisasi program ini. Kegiatan ini merupakan bukti nyata eksistensi pemerintah, BP Tapera, BTN Syariah, dan pengembang untuk mewujudkan hunian yang layak huni bagi masyarakat.” tambah Mawardi.

Pengelolaan Tapera Prinsip Syariah

Sebagai informasi, BP Tapera meluncurkan program pengelolaan Tapera berdasarkan prinsip syariah berupa Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) di Banda Aceh sejak tahun lalu yang disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin secara daring.

BACA JUGA : BP Tapera Siap Dukung Pekerja Mandiri di Jawa Barat Miliki Rumah

KPDTS merupakan cangkang pengelolaan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah dan efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit awal senilai Rp1.000. Kini, menurut Adi Setianto, kinerjanya sudah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.

Hingga per 29 September 2023, jumlah peserta sebanyak 254 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp 505,7 Miliar dengan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 6,54% (gross). Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (Year To Date), sampai dengan tanggal 29 September 2023, mencapai imbal hasil 4,85% (gross).

Menurut Adi Setianto, semakin banyak masyarakat memilih prinsip pengelolaan dana syariah sebagai pilihan dalam mengelola keuangannya. “Kami berharap potensi tersebut dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah, Bank Penyalur, Pengembang Perumahan, untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat melalui Rumah Tapera,” imbuh Adi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button