Dibagi Berdasarkan Provinsi, Kuota FLPP 2021 Sebesar Rp16,62 Triliun
Senin, 21 September 2020 | 05:00 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Tahun 2021 pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sebesar Rp16,62 Triliun.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan Rp2,5 Triliun dari dana bergulir, sehingga total alokasi anggaran Rp19,1 Trilun untuk 157.500 unit rumah. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran Tahun 2020 sebesar Rp11 Triliun.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, tahun 2021 merupakan tantangan dalam melakukan penyaluran FLPP untuk dapat lebih cepat dibandingkan tahun 2020. Oleh karena hal tersebut, Arief menargetkan di akhir tahun 2020 ini diharapkan sisa pekerjaan tahun ini dapat selesai di akhir Oktober 2020.
Baca juga : Pembangunan Jembatan Harus Diberi Sentuhan Desain Bernilai Seni
“Sehingga diharapkan November dan Desember 2020 digunakan sebagai agenda persiapan akselerasi untuk TA 2021 bersama bank pelaksana agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. “Mudah-mudahan kita bisa segera diselesaikan seluruh target, pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan tersendiri,” terang Arief.
Arief menyebutkan untuk alokasi kuota di tahun 2021 dibagi berdasarkan provinsi, dimana setiap 3 bulan Bank Pelaksana dapat mengajukan perubahan provinsi bersamaan dengan kegiatan evaluasi triwulanan Bank Pelaksana.
Hingga per 18 September 2020, PPDPP mampu menyalurkan dana FLPP hingga 89.807 unit rumah dengan nilai Rp9,1 Triliun atau setara dengan 87,62%. Sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan oleh PPDPP perode 2010 hingga 2020 telah mencapai 745.409 unit atau senilai Rp53,51 Triliun.
Baca juga : Danau Toba Terus Ditata Sebagai Destinasi Wisata Unggulan
PPDPP juga menyelenggarakan Pra Evaluasi Kinerja Triwulan III TA 2020 kepada 42 bank pelaksana FLPP. “Evaluasi kinerja Bank Pelaksana yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang menjadi indikator penting untuk pelaksanaan pembagian kuota di tahun 2021,” ujar Arief.
Terkait mekanisme penempatan kuota penyaluran FLPP pada tahun anggaran 2021, PPDPP akan menggunakan capaian kinerja penyaluran (realisasi), Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep) dan Nilai Rapor Bank Pelaksana. Untuk nilai rapor Bank Pelaksana didasarkan pada Aspek Kinerja Layanan (realisasi pengujian dan berkas lolos pengujian).
Baca juga : Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi yang Dibekukan
Lalu, Aspek Keuangan (penyampaian data debitur aktif, penyampaian rekening koran tepat waktu, pembayaran pokok dan tarif, rekonsiliasi & jadwal angsuran, pelunasan dipercepat sesuai form PKS), dan Aspek Operasional (penyiapan stiker KPR Sejahtera, dukungan pemantauan lapangan, tindak lanjut surat peringatan, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, implementasi Host to Host). (Alex Mulyadi)