Diluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana
Kamis, 10 Juni 2021 | 06:00 WIB
LOMBOK, KabarProperti.id – Untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena).
“Wilayah Indonesia terletak pada jalur “ring of fire” sehingga mengakibatkan Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan akan bencana alam. Saat terjadi bencana alam salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana kita tahu ada berapa banyak rumah yang rusak akibat bencana,” ujar Ir M Hidayat, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Kebencanaan Bidang Perumahan Wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu (2/6/2021).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas terkait, dan instansi lain sebagai bentuk koordinasi seluruh unit organisasi yang terlibat untuk mempercepat proses penanggulangan bencana.
BACA JUGA : Penanganan Infrastruktur Bencana Banjir NTT, Kementerian PUPR Selesaikan Jembatan Semi Permanen Benanain
Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Hidayat, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, kita bisa mendapatkan data yang cepat dan akurat untuk segera membantu masyarakat yang terdampak bencana terkait tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, peran pemerintah dalam penanggulangan bencana ada tiga tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Pada tahap pra bencana kita perlu berkolaborasi bersama seperti latihan mitigasi terhadap bencana agar masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) dapat diakses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
BACA JUGA : Percepatan dan Rehabilitasi Pascabencana NTT dan NTB, Kementerian PUPR Distribusikan Panel RISHA
Sistem Informasi Pendataan Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah. Selain itu aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.
“Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana,” harapnya.