Residensial

Percepatan dan Rehabilitasi Pascabencana NTT dan NTB, Kementerian PUPR Distribusikan Panel RISHA

Sabtu, 29 Mei 2021 | 11:30 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan hunian tetap (Huntap) Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di samping pembangunan hunian tetap di Kabupaten Lembata sebesar 700 unit dan di Adonara, Kabupaten Flores Timur sebesar 300 unit sesuai dengan instruksi Presiden, yang mana telah memasuki tahap konstruksi, terdapat  lokasi-lokasi lain yang telah diusulkan oleh Kepala Daerah setempat kepada Menteri PUPR, meliputi Kabupaten Sumba Timur 194 unit, Kabupaten Kupang 169 unit, Kota Kupang 230 unit, dan Kabupaten Alor 497 unit. Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Bima 185 unit dan Kabupaten Dompu 107 unit.

Saat ini, Tim Satgas Penanggulangan Bencana PUPR terdiri dari Ditjen Perumahan, Ditjen Cipta Karya, dan Pusdatin, didampingi Pemda setempat sedang melakukan verifikasi kesiapan dan pengukuran lahan terhadap usulan relokasi yang disampaikan oleh Pemda, termasuk pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan kesediaan mereka dipindah ke lokasi yang baru.

Proses penetapan lokasi untuk pembangunan hunian tetap di NTT dan NTB membutuhkan proses dan waktu tersendiri, karena menyangkut berbagai hal kelayakan teknis dan administrasi, proses dialog, penyepakatan, dan serah terima dengan pemilik lahan. Dalam hal ini, Tim Perumahan dan Tim Cipta Karya terus intensif mendampingi dan mendorong percepatan penetapan lokasi beserta dengan kesiapan legalitas lahannya.

BACA JUGA : Hunian Korban Bencana Banjir di NTT Gunakan Teknologi RISHA

Kementerian PUPR saat ini juga sedang melakukan exercise optimalisasi anggaran di internal PUPR untuk pendanaan kebutuhan pembangunan hunian tetap di NTT dan NTB, mengingat usulan penambahan anggaran melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) belum bisa terealisasi dalam waktu dekat ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pada wilayah terdampak bencana di NTT dan NTB tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi sebagai upaya untuk membangun kembali permukiman baru yang tangguh terhadap bencana.

“Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana, tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya,” kata Menteri Basuki.

Sama dengan mekanisme pemenuhan panel RISHA untuk Kabupaten Lembata dan Adonara yang berasal dari stocking RISHA Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) milik Ditjen Perumahan, demikian halnya untuk lokasi-lokasi lainnya, apabila lahan sudah clear dan clean maka pemenuhan panel RISHA akan dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan rincian: Kabupaten Sumba Timur (194 unit) dikirim dari Makasar.

BACA JUGA : Disiapkan Anggaran Rp 338 Miliar untuk Relokasi Rumah Warga Terdampak Bencana Longsor NTT

Kemudian Kabupaten Kupang (169 unit) dan Kota Kupang (23 unit) dikirim dari Lombok; Kabupaten Alor (497 unit) berasal dari Jawa Barat; serta Kabupaten Bima (185 unit) dan Kabupaten Dompu (107 unit) berasal dari Mojokerto, Jawa Timur. Dengan demikian anggaran untuk pembangunan Huntap NTT dan NTB akan dapat dikurangi, mengingat panel RISHA sudah tersedia.

Selagi menunggu kepastian lahan dan proses penganggaran berjalan, saat ini Mitra Kerja BUMN sedang mengerjakan finishing mock up RISHA baik di Lembata maupun di Adonara serta persiapan groundbreaking di Dompu. Di samping itu, juga dipercepat pengerjaan land clearing dan pematangan lahan. Segera setelah pengiriman panel RISHA sampai di titik lokasi pembangunan akan dilakukan pembangunan huntap dalam skala besar.

Diharapkan, pembangunan RISHA di seluruh lokasi terdampak bencana  selesai tepat waktu pada November 2021. Tahap berikutnya setelah pembangunan fisik huntap rampung akan dimulai proses penghunian yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button