Infrastruktur

Ini Lokasi 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR

Senin, 06 Juli 2020 | 12:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah menetapkan 19 lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan. Keberadaan Balai tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah di Indonesia.

“Kami telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di 19 lokasi di Indonesia. Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dadang menjelaskan, pengangkatan pejabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR.

Baca juga : Kementerian PUPR Bangun 34 Tower Rusun Ponpes dan Pendidikan Tinggi Tahun 2020

“Pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi biroktrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia. Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM), lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” terangnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan, Balai PPP berkedudukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para Kepala Balai PPP yang telah dilantik oleh Menteri PUPR nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahuI apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

Baca juga : Kementerian PUPR Pastikan Kinerja Tampungan Air Sebagai Antisipasi Kekeringan Tahun 2020

Tugas Balai PPP, imbuhnya, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan,” terangnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button