Pembiayaan

Masyarakat Terkendala Pencairan Dana Taperum-PNS Silahkan Lapor Ke Ombudsman

Sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera.

KabarProperti.id, 11 Juni 2024 – Sebagai salah satu upaya optimalisasi dalam pengawasan pelayanan publik,  Ombudsman Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP  Tapera) melakukan audiensi sebagai tindak lanjut atas perjanjian kerja sama tentang  Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bertujuan untuk membangun sinergi  mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan BP Tapera.

Pertemuan audiensi  ini dilakukan pada Senin (10/6/2024), bertempat di Kantor Pusat BP Tapera.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala  dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melaporkan ke Ombudsman  RI baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Sejak 2021- 2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan  sudah terselesaikan seluruhnya.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke  Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya  cukup cepat,” ucap Yeka usai melakukan pertemuan dengan Komisioner BP Tapera, di Kantor  BP Tapera, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Atas Temuan BPK, Simak Penjelasan BP Tapera

Laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses  redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka  menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang  saat ini dikelola oleh BP Tapera. Pada pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan  Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera,  BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah  pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera  untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan  bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera  yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan  tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola  untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan  dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.

“Dana milik peserta akan  dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang  aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,” tegas Heru.

Usai mendapatkan penjelasan, Yeka mengatakan bahwa BP Tapera menjaga keamanan dana  Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada  penetapan manajer investasi. Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan  dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN). Yeka memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam  menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016  Tentang Tapera.

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara  mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,”  jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola  hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari  masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman  bersama di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto,  Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang  Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button