Infrastruktur

Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2021 Sebesar Rp 149,81 Triliun Disetujui

Rabu, 16 September 2020 | 05:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id – Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN TA 2021 disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp 149, 81 triliun. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Selasa (15/9/2020).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjasama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN tahun 2021.

Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Renstra Kementerian PUPR, Direktif Presiden, Program Strategis Nasional, termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Basuki.

Baca juga : Telan Rp 87, 5 Miliar, 5.000 Rumah Tidak Layak Huni di Gorontalo Diperbaiki

Pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2021 akan difokuskan pada 6  program untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dampak pandemi COVID-19 yakni peningkatan ketahanan pangan, pengembangan konektivitas, peningkatan kesehatan lingkungan dan  masyarakat, peningkatan investasi, penguatan jaringan pengaman nasional (Program Padat Karya Tunai, pembelian produk rakyat, pemberdayaan pengusaha lokal), dan terakhir peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR tahun 2021, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 58,55 triliun, konektivitas sebesar Rp 53,96 triliun, permukiman sebesar Rp 26,56 triliun, perumahan sebesar Rp 8,09 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp 563,79 miliar, pembinaan konstruksi Rp 757, 68 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 273,68  miliar, dukungan manajemen Rp 748,20 miliar, pengawasan Rp 101,74 miliar, dan perencanaan sebesar Rp 206,18 miliar.

Baca juga : Padat Karya KOTAKU, Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Permukiman 3 Kabupaten di Sulawesi Selatan

Basuki juga berharap kepada Komisi V DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan baik dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan infrastruktur di lapangan.

“Aspirasi akan kami pegang, sifatnya wajib, namun tidak keluar dari Program Strategis Nasional serta sesuai dengan Tupoksi Kementerian PUPR, berkeadilan dan sesuai prioritas. Kami akan laksanakan se-optimal mungkin, tetapi mohon maaf tidak seluruhnya bisa ditampung karena akan melebihi anggaran yang ada,” tutur Basuki.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga merespons usulan Komisi V DPR RI terkait program penanganan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur untuk dimasukkan dalam kesimpulan Rapat Kerja.

Baca juga : Penataan KSPN Labuan Bajo Selesai Desember 2020

Penetapan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan akhir RAPBN di Komisi V DPR. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi anggaran dan hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020. Rapat kerja ditutup dengan penyerahan buku tentang kinerja Komisi V DPR.

Turut hadir dalam RDP, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan  Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Bapel-BPWS).

 

Sementara turut mendampingi Menteri Basuki dalam rapat tersebut, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga, Dirjen Perumahan Khalawi A.H, Kepala Biro Perencanaan Anggaran & KLN Rahman Arief Dienaputra dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja. (Alex Mulyadi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button