Residensial

Paguyuban Korban Antasari 45 Masih Menuntut

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id – Sebanyak 200 pembeli apartemen Antasari 45, yang tergabung dalam Paguyuban korban Antasari 45, hingga saat ini menolak perjanjian damai yang ditawarkan karena dinilai merugikan dan masih menuntut haknya berupa pengembalian uang dan tidak ingin unit yang dibelinya untuk diteruskan. Saat ini para pembeli tersebut tengah mengambil langkah hukum pidana dan perdata.

Proyek apartemen yang berada di Jalan Pangeran Antasari No. 45, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu mulai dipasarkan pada 2014 dan dijanjikan rampung pada 2017. Namun proyek tersebut mangkrak selama 8 tahun hingga 2022.

Kemudian proyek dilanjutkan setelah PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) mengakuisisi PT Prospek Duta Sukses (PDS), termasuk mengambil alih pembangunan, dan menganti nama apartemen Antasari 45 menjadi Antasari Place.

Perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh INPP pada bulan September 2021 lalu.

BACA JUGA : PDS Gandeng Bank UOB Indonesia dan CIMB Niaga Berikan Kemudahan Miliki Apartemen Antasari Place

Kuasa hukum Paguyuban Korban Antasari 45 Jansen Kristoper Ginting saat Press Confrence, Jum’at (28/10/2022) memastikan sejumlah langkah hukum yang telah diambil untuk mendapatkan keadilan terus berjalan.

Ada dua laporan polisi yang telah dibuat sebagai langkah pidana. Jansen menyebut,  laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dari tahun 2014-2020, terlapornya adalah tiga orang direksi PDS manajemen lama. “Informasi terakhir yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara,” kata Jansen.

Sementara untuk perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus), kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada laporan tersebut, kata Jansen, seorang bernama Eko Aji Saputro menjadi pihak terlapor. Eko dilaporkan atas pemalsuan data dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PDS.

Menurut Jansen, diketahui Eko tidak memiliki potensi untuk memiliki piutang dengan PDS berjumlah Rp 2,2 miliar. “Di Polres Jakarta Pusat sudah penyidikan, artinya sudah ditemukan tindak pidananya, tinggal tersangkanya,” tutur Jansen.

BACA JUGA : Antasari Place Tower 1 Resmi Diluncurkan, Berikut Keunggulannya

Lebih lanjut Jansen mengatakan, untuk laporan perdata, yang dilaporkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi beserta bukti-bukti terkait, sebelum dilaksanakan sidang ulang dua minggu mendatang.

Presiden Direktur dan CEO INPP Anthony Prabowo Susilo memastikan manajemen baru PDS tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Antasari Place. Hal ini karena ada 400 konsumen yang menyetujui penawaran INPP.

Saat ini proyek Antasari Place pembangunannya sudah mencapai lantai 7. Tahap I ini ditargetkan topping off akhir 2023 dan akan memulai serah terima kunci pada tahun 2024.

“Hingga kini, PDS terus tunduk dan patuh untuk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, kami tetap membuka ruang dialog dua sisi, melangkah bersama, tidak menutup komunikasi,” ujar Anthony, Jum’at (28/10/2022).

BACA JUGA : Tawarkan Banyak Keunggulan, Apartemen Antasari Place Dipasarkan Seharga Mulai Rp1,1 Miliar

Adapun putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor. Pengesahan perdamaian telah diatur dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan hak serta kewajiban baru baik untuk pengembang dan juga kreditor.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button