Selesai Revitalisasi, Pasar Seni Sukawati Jadi Pusat Kerajinan Seni Khas Lokal di Kabupaten Gianyar
Senin, 08 Februari 2021 | 05:00 WIB
BALI, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Seni Sukawati di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Dengan selesainya revitalisasi Blok A dan Blok B Pasar Sukawati diharapkan dapat meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh), serta menjadi pendorong percepatan pemulihan ekonomi lokal dampak Pandemi COVID-19.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan revitalisasi Pasar Seni Sukawati tetap mengedepankan arsitektur kearifan lokal Pulau Bali. Dengan begitu, selain sebagai pusat kegiatan ekonomi, Pasar Seni Sukawati juga diharapkan dapat menjadi objek wisata di Gianyar, terlebih lokasinya berada di jalur pariwisata menuju Kintamani dan Goalawah.
Baca juga : Selesai Direvitalisasi, Pasar Legi dan Pasar Pariaman Makin Cantik, Nyaman dan Aman
“Konsep revitalisasi pasar disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Revitalisasi Blok A dan Blok B Pasar Seni Sukawati mulai dikerjakan Kementerian PUPR sejak November 2019 dan telah selesai 100% Desember 2020 dengan biaya APBN sebesar Rp 81,10 miliar. Untuk Blok A dan Blok B Pasar Sukawati siap diresmikan untuk segera dimanfaatkan sebagai pusat kerajinan seni khas lokal di Kabupaten Gianyar. Kemudian pada TA 2021, dilanjutkan revitalisasi untuk Blok C dengan biaya Rp 105 miliar, saat ini progres fisiknya mencapai 8,09% dengan target selesai akhir 2021.
Baca juga : Kementerian PUPR Siap Serahterimakan 2 Pasar di Jawa Timur
Bangunan Blok A dan Blok B Pasar Seni Sukawati seluas 9.493 m2 dengan kapasitas 24 kios dan 779 los kering. Masing-masing blok memiliki basemen dengan desain gedung bertingkat 4 lantai untuk Blok A dan 3 lantai Blok B. Sementara untuk Blok C seluas 9.815 m2 terdiri dari 4 lantai dan basemen berkapasitas 64 kios.
Revitalisasi Pasar Sukawati mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Terbangunnya fasilitas pasar seni yang modern dan higienis akan meningkatkan sarana perdagangan barang/jasa dari sektor pariwisata, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Bali pada umumnya. (Alex Mulyadi)