Korporasi

Tidak Cukup Bukti, Penyidikan Penyerobotan Tanah Oleh Modernland Cilejit Dihentikan

Senin, 23 Agustus 2021 | 06:00 WIB

TANGERANG, KabarProperti.id –  Pada 11  Desember 2020 lalu, Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, yang mengembangkan proyek township Modernland Cilejit, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh Hendro Kimanto Liang atas sangkaan, antara lain Penyerobotan Tanah dan atau Menggunakan Surat Palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/Banten, atas lahan yang sedang dikembangkan kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya yakni Modernland Cilejit, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, Mohamad Sofyan, SH., MH., mengatakan, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Hendro Kimanto Liang tersebut, dibarengi dengan somasi terbuka kepada berbagai instansi, ditambah dengan pemberitaan yang massif di berbagai media, termasuk media online, yang sangat menyudutkan posisi PT Griya Sukamanah Permai di hadapan masyarakat umum, konsumen, maupun pihak terkait lainnya.

BACA JUGA : Modernland Cilejit Pasarkan Studio Landed Home Rp150 Jutaan untuk Milenial

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Banten  pada tanggal 4 Agustus 2021 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan   No.: S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020 dihentikan karena peristiwa tersebut Tidak Cukup Bukti.

“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai menyampaikan kepada khalayak umum, media, instansi-instansi terkait dan khususnya kepada konsumen, calon konsumen dan Pihak Lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit (Pihak Bank, Kontraktor, Agent/Broker Properti) bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan,” papar Mohamad Sofyan, SH., MH.

BACA JUGA : Modernland Realty Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Modernland Cilejit

Lebih lanjut Mohamad Sofyan, SH., MH., mengatakan, “Press release ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.”

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button