Ragam/Tips

Arah Baru Politik Hukum Kawasan dan Tanah Terlantar: Akankah Gebrakan PP 48/2025?

Oleh: Adv. Muhammad Joni A. Rivai, S.H., M.H.

JAKARTA, KabarProperti.id – Terlalu lama tanah di republik ini diperlakukan sebagai brankas. Disimpan, dikunci, ditunggu kenaikan harga. Tanah berubah menjadi angka dalam laporan keuangan, bukan ruang hidup rakyat.

Kini negara datang dengan palu. PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar bukan sekadar regulasi teknis. Yang membuat koreksi struktural terhadap praktik landbanking pasif dan spekulasi berkepanjangan. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, negara mengirim pesan tegas: hak atas tanah bukan hak menyimpan, tetapi kewajiban memanfaatkan.

Tanah yang tidur terlalu lama bisa dievaluasi, bahkan dicabut haknya. Inilah reposisi paling keras dalam politik hukum agraria mutakhir. Sertifikat bukan lagi benteng absolut. Hak atas tanah kembali ditarik ke doktrin dasarnya: fungsi sosial. Tanah yang tidak produktif dan tidak memberi manfaat publik tidak lagi aman secara otomatis.

BACA JUGA : Haluan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Membuat Rakyat Tersenyum

Konsekuensinya luas. Model bisnis landbank pasif menghadapi risiko serius. Aset dapat hilang. Jaminan kredit tergerus. Risiko hukum berubah menjadi risiko ekonomi sistemik. PP ini secara efektif menekan era kapitalisasi tanah tidur.

Berbeda dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bersifat operasional dan teknokratis, PP 48/2025 bersifat struktural. Yang menyasar status hak, membuka kemungkinan redistribusi, dan mengubah relasi kekuasaan atas tanah dalam skala nasional.

Di titik ini, relevansinya dengan program 3 juta rumah menjadi terang.

Hambatan terbesar perumahan rakyat bukan dana atau teknologi, melainkan tanah mahal dan terkunci spekulasi. Jika PP 48/2025 ditegakkan konsisten, negara berpotensi memperoleh cadangan lahan signifikan dari tanah telantar. Spekulasi tertekan, harga lebih rasional, dan fondasi perumahan rakyat menguat.

Sebagaimana ditegaskan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, tanah telantar harus dikembalikan kepada fungsi sosialnya untuk hunian rakyat. Di sinilah PP ini menjadi instrumen strategis, bukan sekadar administrasi.

Namun regulasi setajam ini menyimpan risiko. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur, penertiban dapat memicu gugatan konstitusional atau tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Efektivitasnya sangat bergantung pada integritas dan konsistensi penegakan.

Jika adil dan tegas, PP 48/2025 menjadi tonggak keadilan agraria. Jika tebang pilih, ia berpotensi melahirkan konflik baru.

Pada akhirnya, regulasi ini menyampaikan pesan sederhana namun keras: tanah bukan barang mati. Tanah memiliki fungsi sosial, dimensi sejarah, dan tanggung jawab masa depan. Negara kini menegaskan kembali perannya sebagai penjaga fungsi itu.

Bagi developer, ini alarm untuk beradaptasi. Bagi negara, ini ujian keberanian.Bagi rakyat, ini peluang harapan lama yang kembali menyala.

Ketika tanah yang lama tidur mulai digerakkan, yang berubah bukan sekadar kepemilikan—melainkan arah sejarah pembangunan itu sendiri.Tabik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button