Event

ASN Pemkab Tambraw Dapat Bantuan Rusunawa

Rabu, 09 September 2020 | 06:30 WIB

MANOKWARI, KabarProperti.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pembangunan rumah susun untukmasyarakat termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu bentuk nyata kebijakan tersebut adalah pembangunan Rusunawa untuk para ASN di Kabupaten Tambraw, Manokwari, Papua Barat.

“Salah satu wujud kepedulian pemerintah pusat kepada Pemkab Tambraw dengan merespon usulan permintaan Rusunawa bagi ASN di Kabupaten Tambraw,” ujar Yance Pabisa, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Papua II, di Manokwari beberapa waktu lalu.

Phiter menjelaskan, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Papua II  mengucurkan anggaran pembangunan Rusunawa bagi ASN di Kabupaten Tambraw dengan nilai kontrak sebesar Rp 25,7 Milyar.

Baca juga : Ini Lokasi 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR

Lokasi pembangunan Rusunawa ini berhadapan langsung dengan Rusunawa yang selesai dikerjakan pada 2018 lalu yakni di Komplek Perkantoran Pemkab Tambraw di Distrik Fef, Kabupaten Tambraw, Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Phiter Pakabu menjelaskan dalam proses pekerjaan ini pihaknya meminta kepada pihak kontraktor pelaksana yakni PT. Surya Eka Cipta agar selalu memperhatikan keselamatan kerja para tukang.

Baca juga : Dukung Pelaksanaan MotoGP 2021, Kementerian PUPR Tata KSPN Mandalika

Hal itu dikarenakan Rusun yang mau dibangun adalah rusun berlantai tiga serta kondisi alam yang tidak menentu. Pihak kontraktor juga harus komitmen dalam mengerjakan proyek tersbut sesuai target yang telah disepakati dalam kontrak.

“Kami meminta kepada penyedia jasa agar serius dalam menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik  dan dibutuhkan sumber daya yang ekstra dan juga peralatan penunjang yang siap diturunkan di daerah tersbut,” ujarnya. (Alex Mulyadi)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button