Tingkatkan Layanan Sanitasi di Mandalika, Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Capai 61,62%
Senin, 25 Januari 2021 | 08:00 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan layanan sanitasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Revitalisasi TPA Sampah Pengengat dilakukan dengan mengembangkan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.
Baca juga : Dikebut Penataan KSPN Mandalika dan Persiapan Pelaksanaan MotoGP 2021
TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini memiliki lahan seluas 10 hektar dan baru terpakai 2 hektar untuk dimanfaatkan menampung sampah domestik/timbulan sampah sebanyak 400 m3/hari
Pada Agustus 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mulai melakukan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti perbaikan Instalasi Pengolah Lindi, pembangunan jalan operasi, jembatan timbang, kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat berat, mushola, letter sign, pagar keliling sepanjang 750 meter, 2 unit sumur monitor, dan lansekap. Diharapkan program revitalisasi akan meningkatkan kapasitas tampung TPA dari semula 400 m3/hari menjadi 800 m3/hari.
Seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 21,2 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2020-2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa. Saat ini progres konstruksinya mencapai 61,62% dan ditargetkan selesai Juni 2021 dengan masa layanan diperkirakan sekitar 5 tahun.
Baca juga : Dukung MotoGP, Kementerian PUPR Bangun Jalan Akses ke Mandalika
Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Kawasan Pariwisata Mandalika (Lombok) sebagai salah satu Destinasti Pariwisata Super Prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, revitalisasi TPA dengan Sistem Sanitary Landfill dapat meningkatkan kualitas lingkungan, menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai), dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit. Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. (Alex Mulyadi)