JAKARTA, KabarProperti.id – Kawasan Podomoro Golf View (PGV) besutan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) dinilai pengamat properti Ali Tranghada bisa mendorong pertumbuhan Bogor sebagai wilayah penyangga DKI Jakarta, terutama pasca perpindahan ibu kota negara (IKN). Berada di wilayah Cimanggis, kehadiran PGV dinilai Ali memiliki peran penting mengisi kekosongan area pengembangan di Bogor.
Sebab menurut Ali sejumlah kawasan pembangunan yang dibangun pengembang besar lainnya berada relatif jauh dari Jakarta. Sehingga menimbulkan kekosongan pengembangan wilayah di Bogor Utara dan Selatan Jakarta.
“Ada gap antara Jakarta dengan Bogor, pengembang-pengembang yang ada saat ini seperti menurut saya masih cukup jauh dari Jakarta. Nah di sana masih ada kekosongan di wilayah seperti Cimanggis yang potensinya sangat besar sekali untuk dikembangkan,” ungkap Ali Tranghada dalam Forum Group Discussion: Membedah Peluang Pengembangan Properti Residensial di Kawasan Sunrise, di Jakarta Selasa (21/6/2022).
Ia melanjutkan, wilayah Bogor sejatinya saat ini tengah mengalami fase sunrise pada sektor properti residensial. Karena wilayah Bogor sejatinya memiliki potensi besar untuk tumbuh, namun relatif terlambat jika dibandingkan wilayah penyangga lainnya.
BACA JUGA : IKN Pindah, Bogor akan Menjadi Pusat Pertumbuhan Residensial
Salah satu alasan utamanya adalah minimnya penetrasi pasokan hunian di wilayah Bogor jika dibandingkan Tangerang dan Bekasi. Ali menjelaskan baru dalam beberapa tahun belakangan misalnya saat Sumarecon Group, atau Sentul Group, dan beberapa pengembang besar lainnya mulai membangun kawasan flagship di Bogor, pertumbuhan kemudian mulai bergerak.
“Kalau dilihat, pengembangan Jakarta terlebih dahulu berkembang ke arah barat, di Tangerang, Banten, kemudian ke timur, Bekasi. Nah yang ke mengarah ke selatan ini sebenarnya cukup menantang karena wilayah ini punya potensi tapi mengapa belum berkembang jika dibandingkan wilayah lain?” jelas Ali.
Kehadiran PGV di Cimanggis di tengah rencana perpindahan ibu kota negara (IKN) yang akan memfokuskan DKI Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis dinilai Ali juga bisa menjadi momentum untuk mengembangkan wilayah Bogor.
Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Apindo Sanny Iskandar dalam kesempatan serupa juga menambahkan bahwa wilayah Bogor memang memiliki potensi paling besar sebagai arah pertumbuhan properti residensial pascakepindahan IKN.
“Di Barat Jakarta wilayah Serpong Tangerang sudah lebih dulu menjadi pusat residensial, dan mulai berkembang menjadi wilayah perdagangan. Sementara di Timur Jakarta wilayah Kota Bekasi juga bahkan saat ini sudah padat, lebih jauh lagi ke Cikarang sudah menjadi kawasan industri. Nah di Selatan cocok untuk pengembangan residensial, pariwisata,” jelas Sanny.
Jika dibandingkan dua wilayah penyangga tersebut, Sanny menambahkan Bogor memang memiliki keunggulan misalnya dari topografi wilayahnya yang berada di pegunungan yang memberikan kesejukan sehingga menjadi nilai tambah buat kawasan-kawasan hunian yang dibangun di sana.
Keunggulan-keunggulan ini yang menurut Sanny bakal mendorong pergeseran pertumbuhan properti residensial mengarah ke Bogor, terutama untuk segmen hunian menengah atas. Merujuk data rumah.com Indonesia Property Market Index kuartal IV-2021, pencarian rumah di Bogor tumbuh paling pesat dibandingkan wilayah-wilayah lain di Jabodetabek mencapai 21,84%. Menariknya pencarian rumah tertinggi berada pada segmen rumah menengah atas dengan kisaran harga Rp 1,5 – 4 milliar.
Sementara Ahli Pemukiman dan Pemukiman ITB Jehansyah Siregar menjelaskan bahwa pasar properti sejatinya memang menjadi salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi. Seluruh pemangku kebijakan juga perlu mendukung hal ini, terutama dari segi regulasi pemerintah, dan implementasinya pada pemerintah daerah
“Pasar properti adalah kunci untuk mengelola urbanisasi melalui pengembangan kota yang merupakan salah satu instrument pengembangan ekonomi. Sehingga bagaimana pemerintah perlu membuat perencanaan perkotaannya masing-masing,” ujarnya dalam kesempatan serupa.
Apalagi selama ini memang belum ada Undang-undang tentang perkotaan, termasuk perencanaan wilayah yang konkret semisal wilayah-wilayah yang bisa dikembangkan sebagai kawasan pemukiman, komersial. Perpindahan IKN disebut Jehansyah juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah pada wilayah penyangga untuk menyusun masterplan pembangunan wilayahnya.