AREBI Dorong Bank Tegakan Peraturan Lewat Kerjasama dengan Broker Properti Berlisensi
AREBI mengajak stakeholder berkolaborasi dan bekerjasama, termasuk perbankan, untuk mendukung penuh pelaksanaan Permendag No. 33 Tahun 2025.

JAKARTA, KabarProperti.id – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, regulasi yang baru saja diterbitkan Pemerintah bagi broker properti. Salah satunya sosialisasi kepada perbankan yang selama ini menjadi mitra broker properti.
Sosialisasi dilakukan AREBI di The Newtown2 @ Ciputra 2 World Jakarta, Rabu (3/12) yang dihadiri 11 bank nasional, yang antara lain Bank BTN, KB Bank, Bank Danamon, dan CIMB Niaga. Juga master franchise antara lain ERA Indonesia, Promex Indonesia, Xavier Marks Indonesia, Harcourts Indonesia, Ray White Indonesia, Century 21 Indonesia, RE/MAX Indonesia, LJH Realty, Asia One Property, dan Brighton Indonesia. Sebagai narasumber adalah Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kemendag RI.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis mengatakan, AREBI mengajak stakeholder berkolaborasi dan bekerjasama, termasuk perbankan, untuk mendukung penuh pelaksanaan Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Dukungan ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis properti yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Clement Francis, AREBI mendorong perbankan hanya bekerjasama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, dan bekerjasama dengan Broker Properti berlisensi yakni yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP.
Lebih lanjut Clement Francis menjelaskan lebih rinci, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai, antara lain untuk memberikan keamanan dan kepercayaan. “Melibatkan broker berlisensi memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak yang kredibel, profesional, dan terdaftar secara resmi, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi konsumen dan perbankan, “ujar Clement Francis.
BACA JUGA : AREBI Sukses Gelar The Biggest Real Estate Summit 2025 dan AREBI Awards
Selain itu juga untuk efisiensi proses KPR karena broker berlisensi dapat membantu nasabah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memandu proses pengajuan KPR, sehingga membuat alur kerja perbankan menjadi lebih efisien dan mengurangi risiko kredit macet.
Lalu, untuk mengurangi praktik Ilegal. “Kerjasama ini juga bertujuan untuk meminimalisir praktik transaksi ilegal di pasar properti, karena semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini adalah entitas yang sah dan terawasi,” kata Clement Francis.
Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kemendag RI mengatakan, Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui diterbitkannya Permendag No. 33 Tahun 2025, yang menyempurnakan regulasi perantara perdagangan properti dan memperbarui ketentuan pada Permendag No. 51/2017. “Penguatan regulasi ini akan membawa industri broker properti ke arah yang lebih profesional, tertib, dan kompetitif,” ujar Andre Rachman.
Penguatan regulasi melalui Permendag 33/2025 juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, memastikan persaingan yang adil,serta melindungi konsumen dalam transaksi properti. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kemendag: Wajib Badan Hukum, Sertifikasi Tenaga Ahli, dan Sertifikat Standar Terverifikasi
Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan bahwa Permendag 33/2025 diterbitkan untuk memperkuat tertib niaga serta memastikan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini berisiko menengah-tinggi. Andre Rachman menjelaskan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini diwajibkan memenuhi standar yang lebih ketat.
Kewajiban Baru P4 antara lain, harus berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, menggunakan tenaga ahli yakni Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP dan hanya terdaftar pada satu lokasi usaha NIB dan dilarang bekerja pada P4 lain. Untuk Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI), sementara Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti bisa warga negara asing (WNA).
Lalu membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melakukan pelaporan kegiatan usaha tahunan (maks. 30 April) melalui sistem Kemendag, mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi, memenuhi ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital. Selain itu, Kemendag menetapkan batasan komisi resmi yakni jual beli sebesar 2%-5%, sewa-menyewa sebesar 5%-8%, dan dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70%.
BACA JUGA: Sinergi Pemerintah dan AREBI Melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025
Lalu, wajib menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi. P4 dilarang memfasilitasi mekanisme pembiayaan properti berbasis urun dana (crowdfunding), dilarang memfasilitasi praktik tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme dan P4 dilarang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Dalam rangka mendukung upaya perlindungan konsumen, maka P4 dilarang memberikan data atau informasi secara tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau tidak mudah diakses oleh publik dan P4 dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan.
Perbankan Mendukung
Perbankan mendukung pelaksanaan Permendag 33/2025. Romeo Daniel MVE, Deputy Mortgage Secured Loan Division Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, “Kami mendukung dengan adanya kebijakan dari Permendag terbaru 33/2025 untuk penerapannya guna dapat meningkatkan sinergi dan pertumbuhan ekonomi di industri broker properti dan persaingan bisnis yang lebih sehat kedepannya.”
Yenny Frisca Susanto, Secured Business Head Bank Danamon mengatakan, “Kita harus patuh terhadap peraturan yang berlaku, apalagi bisa memberikan dampak positif.”
Hal yang sama dikatakan Sanggam Mark Tua Silitonga, Assistant Vice President Mortgage Sales Management Sr Specialist Network & Digital Banking ID CIMB Niaga. “Kami mendukung penerapan Permendag 33/2025 dan siap bekerjasama dengan AREBI dan Pemerintah supaya tercapai yang direncanakan. Aturan ini menjadi suatu penyegaran baru bahwa ada suatu lisensi bagi broker properti maupun perusahaan broker properti. Bagi bank ini juga akan memberikan efek positif. Kita menunggu mekanisme pengawasan yang lebih jelas.”
Pun dikatakan Hendar Dwi Warsono, Retail Loan Division Head KB Bank. “Aturan baru akan kita sesuaikan dengan internal kami. KB Bank juga akan bekerjasama dengan AREBI terkait aturan baru ini. Ekosistem di industri ini harus saling bersinergi agar tujuan bersama bisa tercapai.”
Master franchise pun mendukung pelaksanaan Permendag 33/2025. Darmadi Darmawangsa, President Director ERA Indonesia, mengatakan. “Bagi master francise dengan Pemerintah membuat aturan yang jelas, pasti senang karena industri akan lebih baik lagi ke depan. Tantangannya tinggal bagaimana aturan ini bisa diimplementasikan di lapangan.”
Sementara Sulihin Widjaja, CEO Promex Indonesia mengatakan, “Sebagai master francise sangat senang sekali karena pasti marketing yang bergabung di kita, dengan adanya kewajiban lisensi, akan lebih nyaman lagi dalam bekerja, akan mendapatkan keuntungan lebih banyak, karena akan lebih dipercaya oleh masyarakat.”






