Residensial

Ini Isu dan Kendala Pembangunan Perumahan di Indonesia yang Harus Ditangani

Secara nasional, 36,85 persen atau 26,92 juta rumah tangga Indonesia belum menempati rumah yang layak pada tahun 2023.

KabarProperti.id, 28 Agustus 2024Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencatat ada sejumlah isu, tantangan dan kendala pembangunan perumahan yang terus dialami di Indonesia.

“Berbagai isu tantangan dan kendala di sektor perumahan harus kita hadapi dan mencari solusi bersama. Tugas penyediaan perumahan bagi masyarakat bukan hanya tugas pemerintah tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Malam Puncak Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 di Auditoriun Kampus Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Iwan menjelaskan, isu dan tantangan yang kerap dihadapi antara lain pertama, tingginya angka backlog kepemilikan rumah. Berdasarkan data BPS di tahun 2023, tercatat sebanyak 9,9 Juta rumah tangga belum memiliki rumah, di mana angka ini berpotensi terus meningkat. Selain itu juga adanya pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700 – 800 ribu Kepala Keluarga setiap tahunnya.

Kedua adalah adanya rumah tangga yang belum menghuni rumah layak. Secara nasional, 36,85 persen atau 26,92 juta rumah tangga Indonesia belum menempati rumah yang layak pada tahun 2023.

“Saat ini kita masih mengejar target 70 persen rumah tangga menghuni rumah layak di tahun 2024, sesuai dengan komitmen RPJMN 2020-2024 bidang Perumahan dan Permukiman,” katanya.

Tantangan lainnya adalah belum terpenuhinya data by name by address (BNBA) dari jumlah backlog dan rumah tidak layak huni (RTLH), selain juga aspek penyediaan tanah, pembiayaan, akses terhadap infrastruktur dasar, isu keterhunian, manajemen data informasi untuk ketepatan sasaran program, dukungan teknologi dan industri konstruksi, serta tata kelola untuk peningkatan akuntabilitas.

“Tantangan pembangunan perumahan juga tidak lepas dari kondisi global yang semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang, yang disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pasca Pandemi Covid-19, masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan kontak fisik yang minimal, sehingga adopsi solusi digital berkembang sangat cepat dan menimbulkan disrupsi di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA : Digitalisasi Perumahan Diperlukan untuk Petakan Sebaran Rumah

Dalam menuju Indonesia Emas 2045 ke depan, katanya, kondisi perkembangan global juga akan mempengaruhi urbanisasi sehingga diperkirakan pada tahun 2045, 72,8 persen penduduk tinggal di perkotaan. Hal inilah yang harus kita antisipasi, bagaimana kebijakan pembangunan perumahan dapat mengakomodasi kebutuhan hunian di masa depan.

“Kita patut bersyukur karena pada masa Pandemi COVID-19 yang lalu, sektor perumahan dan properti merupakan salah satu sektor yang masih tumbuh positif. Menurut kajian LPEM UI, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 31,9% dan menyerap tenaga kerja sebesar 13,8 juta orang/tahun,” terangnya.

Sektor perumahan dan properti juga memiliki “multiplier effect” yang dapat menggerakkan 185 sub-sektor industri lainnya, seperti material bahan bangunan, furniture, perdagangan retail hingga Lembaga Pembiayaan.

“Pemerintah melalui Ditjen Perumahan senantiasa mendukung sektor perumahan dan real estate, terutama kepada para pelaku pembangunan yang tergabung dalam asosiasi pengembang perumahan yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.

Selama tiga tahun terakhir ini, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah ikut serta mendukung penyediaan hunian di Ibu Kota Nusantara, mulai dari hunian pekerja, ASN sampai dengan Menteri. Melalui penyediaan hunian tersebut, secara tidak langsung Ditjen Perumahan berperan dalam perkembangan dan pertumbuhan IKN di tahap selanjutnya.

Sejalan dengan peran Ditjen Perumahan dalam pengembangan perumahan, Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada pembangunan di empat Daerah Otonomi Baru di Pulau Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya melalui skenario penyediaan infrastruktur dasar yang bertujuan untuk menghasilkan pembangunan yang lebih merata, adil dan memberi manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat di Papua, melalui program pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, dan bantuan stimulan untuk pembangunan PSU.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button