Pembiayaan

Kementerian PUPR Tandatangani PKO dengan 37 Bank Penyalur KPR FLPP

Kamis, 19 Desember 2019 | 21:25 WIB

JAKARTA, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 37 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (19/12/2019).

Bank Pelaksana yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP sejak triwulan I hingga triwulan IV tahun 2019. Dengan unsur penilaian kinerja dalam proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan Host to Host, serta indikator kinerja keuangan. Bank pelaksana terdiri dari bank konvensional maupun syariah yakni 10 Bank Nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah.

Bank Pelaksana yang mendantangani PKO tersebut yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah,  Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank Artha Graha, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, dan Bank Sumselbabel.

Lalu Bank Sumselbabel Syariah, Bank Papua, Bank Kalbar, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank BRI Agro, Bank KEB Hana, Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sulteng, Bank Jateng, Bank Jateng Syariah, dan Bank Kaltimtara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya berharap dengan penandatanganan PKO ini peran perbankan mendukung program pemerintah yakni Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi.  Menteri Basuki mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP, karena keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

“Setiap  rumah  subsidi  yang dibangun  wajib  memenuhi  ketentuan  teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan,  kesehatan,  pencahayaan  dan luas minimum,” ujar Menteri Basuki dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti.

Dikatakan Sekjen Anita, pembangunan rumah subsidi yang berkualitas menjadi hal yang diharuskan agar rumah yang dibangun memiliki masa layan sesuai yang diharapkan dan juga mengingat Indonesia berada di wilayah yang rentan terhadap bencana gempa.

“Saya tadi pagi menyampaikan ke Dirut PPDPP kalau di Jepang yang menjamin kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang itu adalah pihak bank yang menyalurkan kredit perumahan. Sehingga konsumen tidak dirugikan jika baru 1-2 tahun cicilan, kondisi rumah sudah tidak dapat dihuni dengan baik,” ujar Anita.

Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dengan perwakilan masing-masing Bank dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Khalawi AH, dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengungkapkan, pada tahun 2019, pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp7,58 triliun dari DIPA untuk 74.068 unit rumah.

“Tercatat, hingga per 17 Desember 2019 realisasi FLPP telah mencapai 104,6% dengan nilai Rp7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah. Sehingga total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 17 Desember 2019 adalah Rp44,329 triliun untuk 655.239 unit rumah,” kata Arief.

Di tahun 2020 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp11 triliun terdiri dari Rp9 triliun dari DIPA dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah. Nilai ini meningkat 38% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button