Pembiayaan

Kontroversi Tarif 3% Dana Tapera, Bereskan Gap Ekosistem

Mustinya ada analisis gap ekosistem itu dan analisis ekonomi atas beban biaya agar tidak memberatkan.

Oleh : Muhammad Joni *)

KabarProperti.id, 31 Mei 2024 – Kontroversi Dana Tapera bukan tanpa alasan kuat. Adanya gap antara eksosistem Tapera dengan ekosistem BPJS TK, yang memikiki mandat Layanan Manfaat Tambahan (LMT) penyediaan perumahan, yang tidak diantisipasi dan sinkronisasi.

Alhasil menambah akumulasi tari dan iuran yang dibayarkan bersifat mandatory, agresif tanpa pembatasan kriteria,  batas punya rumah atah belum, dan bahkan diperluas sampai pekerja mandiri yang tak lain pekerja informal dengan PP 21 Tahun 2024 mengubah PP No.25/2020.

Mustinya ada analisis gap ekosistem itu dan analisis ekonomi atas beban biaya agar tidak memberatkan.  Namun, diskemakan dengan model bisnis menguntungkan peserta, bukan kelembagaannya  apalagi menggunakan Manajer Investasi.

BACA JUGA : Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat : Kolaborasi Singkirkan Halangan, Perluas Akses Kaum MBR

Menurut Muhammad Joni, oleh karena perumahan adalah kebutuhan dasar, hak dasae, HAM dan hak konstitusional, maka tidak boleh lepas kewajiban negara. Ya,  termasuk dalam hal menanggung alokasi fiskal yang menjadi Dana Tapera. Analog iuran pemerintah atas peserta tidak mampu alias MBR.

Tapera harus terapkan prinsip goyong royong berbasis negara, karena itu tanggungjawab konstitusi negara, bukan aktor non negara. Yakni antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Jangan hanya pekerja dan pemberi kerja. Karena mandat UUD ada pada Negara, terutama pemerinrah Psl 28H ayat 1 jo  Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945.

Gap ekosistem itu kudu diatasi dengan harmonisasi kedua ekosistem dan transformasi tata kelola dan kelembagaan.

Secara formil tata cara perumusannya? Bicarakan dengan stakeholder secara partisipatif bermakna (meaningfull participation) yang berkeadilan, dan Government Must Lead.

Atasi kesenjangan, dengan harmonisasi gap ekosistem, berbasis konstitusi sebagai legitimator, pro peserta, dan lakukan Re-TAPERA.

*) Muhammad Joni, praktisi hukum perumahan, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekjen PP IKA USU.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button