Luncurkan Inovasi Sistem Subsidi Perumahan, Kementerian PUPR Sosialisasikan e-FLPP 2.0 dan SiPetruk
Sabtu, 28 November 2020 | 04:30 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, salah satunya KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada TA 2021 ditargetkan penyaluran FLPP lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Untuk itu Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Inovasi Teknologi Informasi PPDPP yang bertujuan mensosialisasikan Sistem e-FLPP 2.0 dan SiPetruk kepada bank pelaksana. Sistem e-FLPP 2.0 merupakan versi terbaru dari e-FLPP di mana terdapat peningkatan performa layanannya dengan menyediakan otomatisasi kebutuhan dokumen yang diperlukan bank pelaksana oleh sistem, sehingga bank pelaksana tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga : Penyaluran Subsidi FLPP Capai 102.665 Unit Rumah Hingga Pertengahan November 2020
Dalam melakukan pengesahan dokumen, Sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tanda tangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone. Keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.
Sementara, Sistem e-FLPP sendiri merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP kepada bank pelaksana secara elektronik. Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016, dan pernah memperoleh penghargaan Top 99 SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) Tahun 2018 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Di samping itu Kementerian PUPR juga memperkenalkan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) kepada bank pelaksana. Sistem ini diperuntukkan bagi para pengembang untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun. Bank pelaksana juga dapat menerima manfaat dari aplikasi ini yaitu dengan memperoleh kemudahan dokumen kelayakan karena telah diintegrasikan dengan sistem di bank pelaksana, karena akan diintegrasikan dengan sistem host to host di bank pelaksana.
Baca juga : BTN Siap Serap Tambahan Kuota FLPP
SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google PlayStore. Aplikasi ini terintegrasi single ID dengan Aplikasi SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga user dan password untuk login ke aplikasi Sipetruk sama dengan login ke Aplikasi SIKI.
Secara teknis, aplikasi ini akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
MK kemudian akan memantau konstruksi dan mengisi data sesuai dengan menu yang disediakan oleh SiPetruk yang telah menggunakan Artificial Intelligence (AI). Apabila seluruh proses isian yang dipersyaratkan oleh SiPetruk telah terpenuhi dan sesuai, maka unit rumah tersebut siap menjadi objek agunan KPR.