Infrastruktur

Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pembangunan Infrastruktur Dioptimalkan

Jum'at, 11 Maret 2022 | 05:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri seperti material dan peralatan konstruksi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. “Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam  negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini,” kata Menteri Basuki.

Dari total pagu anggaran TA 2022 sebesar Rp100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR tahun 2022 sebesar Rp80,48 triliun. Pengadaan tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 km pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 m3 /detik air baku, 9,2 km jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 m jembatan, 1.072 m flyover atau underpass, SPAM 1.637 liter/detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.

BACA JUGA :Dilanjutkan Pembangunan 35 Bendungan pada Tahun 2022, Di Mana Saja?

Sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, Kementerian PUPR terus bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sektoral. Hingga saat ini terdapat 141 penyedia untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa, termasuk penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral pada 10 Februari 2022 dengan 41 penyedia, yang terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase Produk IPA Struktur Baja berkapasitas 5 – 40 liter/detik, dan 1 penyedia untuk etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).

Kementerian PUPR juga melakukan penguatan regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni Permen PUPR No 18 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan aspal Buton untuk mendorong keterlibatan stakeholder lokal dalam pengelolaan MPK dalam negeri, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk meningkatkan keterlibatan dan melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional, tenaga kerja konstruksi (TKK) lokal, dan pemanfaatan Material dan Peralatan Konstruksi (MPK), dan Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) untuk memastikan bahwa SDMPK yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

BACA JUGA :Kementerian PUPR Targetkan Bangun Jalan Nasional Baru 354 Km dan Jembatan 20.188 Meter

Kemudian Surat Menteri PUPR No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) mengenai instruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri. Serta Surat Menteri PUPR kepada Menteri Perindustrian (8 Februari 2021) tentang permohonan dukungan mengenai pelarangan penggunaan SNI 7614:2010 pada sektor konstruksi karena Baja Batangan untuk Keperluan Umum yang tercantum dalam SNI ini tidak sesuai dengan standar mutu pekerjaan konstruksi, dan Kewajiban penggunaan SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton serta penggunaan bahan baku baja yang sesuai standar mutu pekerjaan konstruksi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button