SURABAYA, KabarProperti.id – Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur juga mendapatkan perhatian serius dari Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Masih dalam rangkaian reses, LaNyalla bertemu dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu (17/10/2020) lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.
“Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil,” tambahnya.
Baca juga : AREBI Ajak Broker Properti Ikuti The Biggest Real Estate Summit 2020 Secara Online
Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan bahwa persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.
“Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI,” ujar Tritan.
Baca juga : Rayakan HUT Ke-27 : AREBI dari Kita, oleh Kita, untuk Semua
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua DPD AREBI Jatim Rudy Sutanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini. Sehingga BNSP melalui LSP BPN dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menghasilkan lebih banyak broker properti bersertifikasi.