Event

Wujudkan Hunian yang Berkelanjutan, Kementerian PU Dorong Penerapan Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas

Penerapan Bangunan Gedung Hijau dilakukan melalui pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan.

JAKARTA, KabarProperti.idKementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia melalui kolaborasi bersama para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi, industri, akademisi, dan masyarakat.

Bangunan gedung berperan besar dalam penggunaan energi dan emisi gas rumah kaca, di mana bangunan hunian memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan bangunan komersial. Dengan urbanisasi yang pesat, diperkirakan 72,8% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada tahun 2045.

“Untuk itu, kita perlu mendorong bangunan hunian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Bangunan harus dirancang sebagai BGH yang berkembang menjadi BGC dan akhirnya mencapai target Bangunan Gedung Nol Emisi atau Net Zero Emission pada 2060,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Abram Elsajaya Barus saat mewakili Menteri PU dalam acara Seminar Sustainable Housing, Buildings and Cities di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

BACA JUGA : Bedah Buku Menuju Bangunan Zero Energy di Indonesia, Kementerian PUPR Dorong Penerapan Prinsip Bangunan Gedung Hijau

Penerapan BGH dilakukan melalui pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan, seperti yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Peta jalan untuk 2023-2028 juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta pengalaman implementasi BGH di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan hunian, konsep BGC diterapkan sebagai langkah lanjut dari BGH. BGC mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi dan responsif terhadap konteks lingkungan. Penerapan BGC diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 yang mencakup sistem keamanan, manajemen energi, dan teknologi integrasi.

Abram mengatakan sebagai contoh implementasi BGH dan BGC, dapat dilihat pada pembangunan rumah susun di IKN yang mengadopsi konsep Vertical Smart Building.

“Kami percaya penerapan prinsip keberlanjutan dalam desain dan konstruksi bangunan akan mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, serta menciptakan ruang yang nyaman dan sehat bagi penghuninya,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button