BP Tapera Kolaborasi dengan PWRI dan Pos Indonesia Percepat Pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun
Terhitung Realisasi pengembalian Dana Taperum bagi PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Bapertarum-PNS senilai Rp 1,8 triliun untuk 446.819 orang.
JAKARTA, KabarProperti.id – BP Tapera bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) melanjutkan sinergi dan kolaborasi dalam rangka percepatan Pengembalian Tabungan Perumahan kepada Peserta PNS Pensiun, Kamis (10/10) di Jakarta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto dan Sekretaris Jenderal PWRI, Agung Mulyana menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pengembalian Tabungan Perumahan sebagai tindak lanjut kesepakatan yang telah berjalan sejak tahun 2023.
Kerjasama antara BP Tapera dan PWRI ini memiliki tujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait mekanisme Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat melalui jaringan/perwakilan milik PWRI sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan secara efektif dan selektif dalam upaya percepatan Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat.
Kerja sama yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menjalankan amanah yang diberikan kepada BP Tapera untuk menyalurkan dana titipan milik PNS Pensiun/Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam proses pengembalian tabungan peserta, pengelolaan dana Taperum untuk PNS Pensiun/Ahli Waris dikategorikan ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu Periode I yaitu Pengelolaan 3 tahun pertama (2021-2023), Periode II yaitu Pengelolaan 30 tahun (2024-2054), dan Periode III yaitu Pengelolaan setelah 30 tahun (>2054).
BACA JUGA : Gandeng Pusat Investasi Pemerintah, BP Tapera Perluas Pemanfaatan ke Segmen Informal
“Hingga saat ini, BP Tapera masih memiliki tantangan terkait dengan kelengkapan data PNS Peserta Tapera yang memasuki masa pensiun, terutama nomor rekening yang masih belum terisi. Terhitung Realisasi pengembalian Dana Taperum bagi PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Bapertarum-PNS senilai Rp 1,8 triliun untuk 446.819 orang,” ungkap Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto menjelaskan.
Selain menggandeng PWRI, BP Tapera juga melakukan langkah strategis dengan menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2024, dimana PT Pos Indonesia memiliki jaringan di seluruh Indonesia hingga ke pelosok desa. PT Pos Indonesia memiliki pengalaman dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai penyaluran dana pemerintah lainnya.
“PT Pos Indonesia dapat membantu BP Tapera untuk melakukan pelacakan lokasi PNS Pensiun/Ahli Waris dan dapat membantu proses klaim hingga proses penyaluran dana ke lokasi PNS Pensiun/Ahli Waris yang mengalami keterbatasan fisik/disabilitas,” tambah Sugiyarto.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PWRI, Agung Mulyana menyampaikan apresiasi kepada BP Tapera atas kerjasama yang terjalin. “Agar kerjasama ini dapat berjalan lebih sukses kedepannya, dibutuhkan sosialisasi yang komprehensif dan komunikasi efektif antara penyelenggara PWRI, BP Tapera, dan PT Pos Indonesia,” ujar Agung Mulyana mengusulkan.
Menanggapi hal tersebut, Manager Corporate PT Pos Indonesia, Agus Rochendi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung program BP Tapera dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki.
Manfaakan E-Klaim untuk Percepatan Pencairan Tabungan
Dalam rangka mempermudah PNS Pensiun/Ahli Waris untuk melakukan klaim pengembalian tabungan, BP Tapera telah mengembangkan suatu fitur e-Klaim. E-Klaim merupakan portal layanan BP Tapera untuk memudahkan Peserta/Ahli Waris dalam melakukan klaim pengembalian tabungan.
Pada portal tersebut, PNS Pensiun/Ahli Waris dapat melakukan klaim pengembalian tabungan secara online dengan melengkapi seluruh data dan dokumen yang tertera pada portal sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengirimkan dokumen seperti sebelumnya seperti SK Pensiun dan Buku tabungan.
Peserta PNS Pensiun dapat langsung mengakses website BP Tapera pada tapera.go.id dan pilih menu pengembalian tabungan, diawali dengan mengisi nama lengkap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) maka akan muncul status pengembalian tabungan.
Jika tabungan peserta PNS Pensiun/ahli waris belum dikembalikan, akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, dan surat keterangan ahli waris (bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia).
Sugiyarto menghimbau seluruh Peserta PNS Pensiun yang masih belum menerima pengembalian tabungannya dapat segera memanfaatkan e-klaim atau mendatangi PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.