Market

Lamudi : Perpanjangan Insentif PPN Tingkatkan Pencarian Properti 28%

Senin, 21 Februari 2022 | 11:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idLamudi.co.id menyambut positif atas diperpanjangnya Insentif PPN di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021 hingga Juli 2022. Adanya insentif ini menunjukan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada pemulihan sektor properti yang sempat terdampak oleh pandemi pada awal tahun 2020 hingga 2021.

Perubahan insentif PPN tersebut berupa subsidi PPN 50 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun baru dibawah harga Rp2 miliar dan insentif PPN  25 persen untuk rumah baru diatas Rp2 miliar.

Menurut CEO Lamudi.co.id Mart Polman, insentif ini merupakan sebuah itikad baik dari pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor properti yang merupakan komponen besar dari pendapatan negara.

“Sektor properti pada tahun 2020 tercatat memberikan sumbangsih sebesar Rp324,3 triliun atau 3,02 persen pada pendapatan negara, sehingga langkah untuk memperpanjang insentif ini memiliki dampak yang cukup besar pada bisnis Lamudi.co.id dalam meningkatkan minat pembelian properti pada platform kami, terutama di antara pengguna platform terbesar kami yakni demografi milenial dan generasi Z yang memiliki dambaan terhadap aksesibilitas terhadap perumahan dengan harga terjangkau,” imbuh Mart Polman.

BACA JUGA :Lamudi.co.id Akuisisi Bisnis Properti OLX, Mengapa?

Semenjak diberlakukannya PMK No. 103/PMK.010/2021, Lamudi.co.id mencatat pertumbuhan minat pembelian hingga 28 persen di Semester-II 2021 dibandingkan Semester-I 2021. Angka ini juga sejalan dengan laporan pemerintah yang menyatakan bahwa insentif pajak berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan terhadap KPR pada kuartal tiga tahun 2021.

Data dari Lamudi.co.id mencatat bahwa sekitar 73,8 persen pengguna platform masih memilih opsi pembelian properti melalui KPR. Angka ini menunjukan bahwa mayoritas pencari properti sangat bergantung kepada adanya akses terhadap pendanaan sebelum menentukan untuk pembelian properti dan bahwa insentif dari pemerintah yang dapat memberikan keringanan harga terhadap pembelian properti memiliki dampak yang positif.

Mart mengatakan bahwa insentif pemerintah yang diberlakukan tahun lalu tergolong cukup efektif dikarenakan angka minat pembelian properti yang mengalami peningkatan.

BACA JUGA :Lamudi.co.id Berikan Awards, Ini Kategorinya

“Dengan adanya peningkatan minat pembelian properti pada Lamudi.co.id pada tahun lalu setelah insentif PPN diberlakukan, kami optimis bahwa perpanjangan kebijakan ini dapat terus meningkatkan angka minat pembelian properti yang akan berdampak pada akselerasi pemulihan sektor properti nasional. Tentunya yang harus ditingkatkan disini adalah sosialisasi kepada calon pembeli properti, developer harus dapat bisa memberikan komunikasi yang memadai tentang insentif PPN tersebut tersebut dan bagaimana bisa mendapatkan sumber pendanaan yang memadai,” tutur Mart.

Dengan adanya insentif ini, Mart Polman mengatakan bahwa Lamudi.co.id terus berupaya untuk mempermudah akses terhadap sumber pendanaan untuk pembelian properti untuk dapat lebih menjangkau pengguna.

Sebagai layanan PropTech terbesar di Indonesia, Lamudi.co.id telah bermitra dengan lebih dari 400 developer ternama dan menjalin kerja sama dengan lebih dari sepuluh bank untuk memastikan 4,5 juta pengunjung mendapatkan pilihan rumah yang lengkap dengan lebih dari 1,35 juta listing properti tersedia setiap bulannya, dan akses pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan semua pencari properti.

“Sebagai penyedia layanan ujung ke ujung dalam pencarian properti, kami memberi perhatian khusus kepada bagaimana Lamudi.co.id dapat memberikan kemudahan dalam pencarian properti oleh karena itu, Lamudi.co.id terus menggandeng mitra developer tepercaya yang memiliki reputasi baik dalam memastikan adanya akses pembiayaan yang mumpuni untuk para pengguna kami. Kami juga tengah meningkatkan kerja sama kami dengan berbagai bank besar di tanah air agar pengguna kami dapat menentukan metode pembayaran yang sesuai,” tutup Mart.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button