Pemerintah Pantau Kualitas Rumah Subsidi Melalui Sireng
Minggu, 17 November 2019 | 05:40 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id –Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembang dan perbankan serta stakeholder lainnya untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi. Hal itu agar pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli rumah subsidi.
Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.
“Seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi,” kata John Wempi Wetipo, Wakil Menteri (Wamen) PUPR saat membuka Indonesia Properti Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (16/11).
Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.384 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang.