JAKARTA, KabarProperti.id – Sektor perumahan akan selalu menjadi leading sector baik pada saat ini maupun pada saat yang akan datang. Pemerintah bahkan memberikan insentif khusus bagi masyarakat agar lebih bersemangat mengakses rumah yang layak huni.
“Dari sisi ekonomi, secara universal diakui bahwa sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang penting karena mampu menarik dan mendorong kegiatan di berbagai sektor ekonomi mulai dari sektor jasa, bahan bangunan, hingga mempengaruhi perkembangan sektor keuangan, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutan tertulis yang dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Ketersediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang diselenggarakan Bank BTN dan BP Tapera di Jakarta, Kamis (18/3/2021) lalu.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pada saat masa pandemi Covid 19 ini salah satu sektor yang paling berpengaruh terhadap ketahanan perokonomian adalah sektor perumahan. Oleh karena itu, Pemerintah sudah dan akan terus memberikan insentif untuk keberlangsungan sektor tersebut. Pemerintah juga memberikan insentif bebas PPN 100 % untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 Miliar, dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 sampai dengan Rp 5 miliar, sebagaimana diatur oleh PMK No. 21 tahun 2021.
Baca juga : Dorong Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR Siapkan Kebijakan dan Strategi Khusus
Selain itu, untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan, antara lain program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta program Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT). Semua program tersebut telah berhasil memfasilitasi jutaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
Terkait dengan penyediaan perumahan di Indonesia, imbuhnya, Indonesia masih menghadapi tantangan berat yaitu masih banyaknya Masyarakat yang menghuni rumah tidak layak. Untuk itu, pemerintah sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV telah mentargetkan peningkatan Rumah Tangga yang menempati rumah layak dari semula 56,75% menjadi sebesar 70% atau equivalen dengan 11 Juta Rumah Tangga.
“Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah telah menetapkan dua skenario penanganan yaitu melakukan intervensi langsung dan tidak langsung. Kementerian PUPR mendapatkan tanggung jawab lebih besar dalam skenario penanganan melalui intervensi langsung melalui program pembangunan perumahan, fasilitasi peningkatan kualitas, fasilitasi pembiayaan perumahan dan bantuan/ subsidi pembiayaan perumahan, penyediaan infrastruktur permukiman, pembinaan dan penanganan permukiman kumuh. Dengan akumulasi target sasaran melalui skenario penanganan ini adalah sebesar 5 Juta unit rumah,” terangnya.
Baca juga : Dorong Program Sejuta Rumah, Perbankan dan Pengembang Diminta Gunakan BP2BT NAHP
Lebih lanjut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sebagai dukungan terhadap program RPJMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menganggarkan dan memfasilitasi subsidi perumahan untuk 1,5 Juta Rumah Tangga, yang terdiri dari FLPP sebesar 900ribu unit, fasilitasi pembiayaan perumahan melalui BP Tapera sebesar 500ribu unit, PT SMF sebesar 50ribu unit, dan sisanya melalui BP2BT.
Sebagai informasi, capaian kinerja subsidi perumahan (FLPP, SSB, dan BP2BT) selama 6 tahun terakhir mulai tahun 2015 hingga 2020 mencapai rata-rata sebesar 202.666 unit per tahun. Sedangkan capaian kinerja SBUM yang merupakan komplementer SSB dan FLPP rata-rata sebesar 139.579 unit per tahun.
“Walaupun terjadi penurunan pada tahun 2018-2020, tapi secara umum kinerja subsidi perumahan dapat dijaga secara konsisten, bahkan pada masa pandemi covid-19 sekalipun. Hal ini saya kira yang membantu rebound-nya perekonomian Indonesia pada tahun ini,” terangnya.
Baca juga : 2020, Program Sejuta Rumah Capai 965.217 Unit
Dari data yang ada di Kementerian PUPR, profil debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh pekerja di sektor swasta yaitu sebesar 72,79%, wiraswasta sebesar 10,47%, PNS dan TNI/POLRI sebesar 14,9%, serta lainnya atau debitur yang bekerja di sektor informal sebesar 1,83%. Seperti diketahui untuk Tahun 2021-2024 jenis pekerjaan tersebut untuk sementara bukan menjadi prioritas penyaluran KPR Tapera. Untuk periode awal, KPR Tapera akan disalurkan kepada ASN dan diharapkan dalam waktu dekat dapat memfasilitasi TNI/POLRI juga. Hal ini ada kaitannya dengan masalah kepesertaan.
Sedangkan dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta sebesar 51%, kemudian debitur dengan gaji pokok dibawah Rp2 juta hingga Rp3 juta sebesar 36%, sisanya bervariariasi dibawah gaji pokok Rp2 juta dan diatas Rp4 juta.
“Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan berupa dana FLPP untuk dapat memfasilitasi rumah bersubsidi sebanyak 157.500 unit, BP2BT untuk sebanyak 19.950 unit, SSB untuk membayar SSB ulang tahun sebanyak 859.582 unit, dan SBUM yang merupakan komplementer dari FLPP sebanyak 157.500 unit, serta Tapera sebesar 51.000 unit (target semester I sebesar 11.000 unit)
Baca juga : Kementerian PUPR Perkuat Pendataan Program Sejuta Rumah
Adapun pada tahun 2022, Pemerintah mengusulkan alokasi bantuan pembiayaan perumahan berupa dana FLPP untuk dapat memfasilitasi rumah bersubsidi sebanyak 200.000 unit, BP2BT untuk sebanyak 16.341 unit, SSB untuk membayar SSB ulang tahun sebanyak 769.903 unit dan SBUM yang merupakan komplementer dari FLPP untuk sebanyak 200.000 unit.
Untuk mendukung penyelenggaran pembiayaan perumahan, Pemerintah juga memiliki rencana inovasi, antara lain mengimplementasikan sistem informasi yang dikelola oleh BLU PPDPP Kementerian PUPR, yakni SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan), SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dan SiPetruk (Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi) untuk memastikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan, perbaikan Skema BP2BT dan FLPP terutama untuk sektor informal, perluasan Skema BP2BT dan FLPP untuk membantu pendanaan dari sisi supply, inovasi proses bisnis bantuan pembiayaan perumahan.
Sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal, Pemerintah berkomitmen akan terus melanjutkan program FLPP sampai dengan tahun 2024, mengingat sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR diluar ASN/TNI/POLRI yang belum menjadi anggota BP Tapera. Adapun pengelola dana FLPP ke depan, sebagaimana diatur oleh PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, akan dikelola oleh BP Tapera (paling lambat tahun 2021).
“Subsidi perumahan ke depan (FLPP, Tapera, dan BP2BT) akan dapat dimanfaatkan untuk kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah, dan penerima manfaatnya dirancang dapat menjangkau semua segmen masyarakat menengah ke bawah. Adapun terkait skema subsidinya sampai saat ini sedang dibahas bersama dengan stakeholders terkait. Harapannya, untuk meningkatkan keterjangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan di bawah Rp4 juta per bulan, angsuran KPR Bersubsidi tidak lebih dari Rp1,3 juta,” tandasnya.