Pembiayaan

Suku Bunga Bank Belum Turun, Waspadai Kredit Bermasalah akan Naik

Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idCEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, meminta pihak perbankan bisa lebih mengedepankan kewajaran dengan juga ikut menurunkan suku bunga mereka. Karena selama ini menurunnya BI 7-Day Reverse Repo Rate tidak selalu diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan.

Hal itu dikatakan Ali terkait Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan tingkat suku bunga di 4%, meskipun ada kecenderungan tren menurun. Namun demikian sampai saat ini penurunan tersebut tidak diikuti oleh penurunan suku bunga acuan kredit (SBAK) dari pihak perbankan.

Tercatat SBAK di sejumlah bank BUMN untuk KPR masih cukup tinggi, Bank BTN masih mematok bunga 10,5 persen, Bank BRI 9,9 persen, Bank Mandiri 10,20, dan Bank BNI 10,20 persen.

Baca juga : Ali Tranghanda : Bisnis Properti Harus Beradaptasi dengan New Normal

Kondisi ini membuat para pelaku pasar khususnya sektor properti mempertanyakan alasan pihak perbankan yang masih enggan juga belum menurunkan suku bunga.

Dengan turunnya suku bunga ini diharapkan akan memberikan harapan bagi para pelaku khususnya di sektor properti untuk mengurangi beban bunga selama ini. Termasuk juga harapan bagi masyarakat untuk dapat menikmati bunga KPR lebih rendah lagi sehingga daya beli menjadi semakin terjaga.

Namun demikian, bunga acuan ini menjadi hampir tidak ada manfaatnya setelah beberapa kali penurunan yang dilakukan. Suku bunga KPR perbankan masih bertengger cukup tinggi belum juga terlihat adanya penurunan yang signifikan.

Baca juga : IPW : Tapera yang (Belum) Jelas

Menurut Ali, banyaknya pihak perbankan yang memberikan alasan bahwa cost of fund yang masih tinggi dan risiko yang juga tinggi, tanpa adanya keringanan, dalam kondisi saat ini malah membuat risiko non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah akan semakin tinggi.

“Bila tidak ada penurunan suku bunga oleh perbankan, maka justru risiko NPL akan semakin tinggi menyusul menurunnya daya cicil dari konsumen dan pelaku bisnis. Artinya pihak perbankan harus dapat membantu kondisi konsumen dan pelaku bisnis dengan mengurangi beban dari bunga,” kata Ali.

Seperti diketahui juga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja kredit bermasalah per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 yang mencapai 3,01 persen. Tertinggi ada di kelompok bank skala kecil dan menengah.

Baca juga : Dukung The New Normal, BTN Ajak Pengembang Bangun Rumah Rakyat

“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,”kata Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS dikutip dari kompas.com dalam webinar terkait ancaman resesi ekonomi.

Penurunan suku bunga diharapkan malah akan memberikan dampak positif karena beban bunga akan menjadi lebih ringan dan mempunyai kecenderungan NPL juga bisa ditekan.

Tanpa ada penurunan suku bunga perbankan maka para pelaku bisnis menjadi terbebani dengan omset yang juga menurun saat ini. Karenanya Ali mengharapkan pihak perbankan untuk segera menurunkan suku bunganya, jangan sampai momentumnya hilang dan malah pasar terlambat untuk dapat merespon dengan baik.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button