Pembiayaan

The HUD Institute Gelar Lokakarya Properti Syariah, Ini 10 Rekomendasinya

Rabu, 01 Desember 2021 | 04:30 WIB

SENTUL, KabarProperti.idPengembangan properti syariah yang berhasil pada akhirnya ditandai dengan terciptanya sistem perumahan rakyat  yang inklusif, stabil dan memberi manfaat bagi konsumen (masyarakat) dan produsen (pengembang). Untuk mewujudkannya perlu Integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan. Itulah salah satu benang merah dari lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang  diselenggarakan oleh The HUD Institute, Selasa 30 November 2021.

Lokakarya yang diselenggarakan oleh The HUD Institute sehari penuh tersebut, dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terdiri dari: Kementerian dan Lembaga, Lembaga Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Perumahan (Swasta dan BUMN) dan Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Organisasi Islam, SKPD/OPD Pemerintahan Daerah, Media Massa, LSM, Pondok-pondok Pesantren, dan lain-lain).

Sebanyak 20 orang narasumber berkompeten hadir dalam lokakarya yang digelar oleh The HUD Institute yang berasal dari lembaga yang terkait dengan rantai pasok memberikan pendapat dan usulan.

The HUD Institute
Lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang digelar The HUD Institute

BACA JUGA :The HUD Institute Usung Tagline Perumahan Indonesia “Rumah Sehat Produktif Untuk Keluarga Sejahtera”

Adiwarman Azwar Karim, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mewakili Ketua DSN MUI dalam sambutannya sebagai  keynoted speaker dan narasumber menjelaskan bahwa salah satu kunci bisa berkembang dan majunya pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan syariah yang inklusif sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat .

“Pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang. Kita tidak perlu menunggu memiliki semuanya dulu. Tetapi buat ekosistemnya. Dan semunya perlu digitalisasi. Jika dalam perjalanan menjumpai tantangan, maka bersama-sama kita bareng cari jalan keluar. Syaratnya jangan ada salah satu pihak yang merasa paling penting atau berkuasa,” papar pakar pembiayaan syariah itu.

Dalam mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah, MUI lanjut Adiwarman sudah mengeluarkan banyak fatwa. Untuk pembiayaan perumahan misalnya sudah ada fatwa untuk proses sekuritisasi sehingga likuiditas lembaga pembiayaan syariah bisa terpenuhi. Demikian juga dengan keberadaan BP Tapera, DSN MUI mendorong adanya produk syariah.

Sementara itu Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa dari sisi penyediaan, maka perumahan subsidi berbasis syariah menjadi salah satu model dalam program sejuta rumah.

The HUD Institute
Lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang digelar The HUD Institute

BACA JUGA :Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, The HUD Institute Berikan Sejumlah Masukan

“Rumusan lokakarya yang diselenggarakan The HUD Institute ini bisa menjadi arah dan strategi penyediaan Perumahan Formal bagi MBR di Indonesia ke depan. Inovasi-inovasi yang dicetuskan dalam lokakarya ini bisa membantu pemerintah merumuskan kebijakan terhadap pembangunan perumahan berbasis shariah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR memaparkan berbagai model dan dukungan pemerintah yang sudah dilakukan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan bagi MBR di Indonesia, khususnya dalam hal pembiayaan syariah.

“Dari sisi potensi pasarnya memang besar. Tetapi masyarakat yang memanfaatkan KPR syariah baru 16 persen dibandingkan konvensional. Sehingga perlu terobosan terobosan agar bagaimana pembiayaan perumahan syariah ini menarik. Kami juga berharap lokakarya hari ini memunculkan ide-ide baru dalam hal pembiayaan syariah bidang perumahan,” harapnya.

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menjelaskan bahwa Diperlukan database yang mutahir dalam mendukung ekosistem pembiayaan perumahan. Segmentasi dibawah dan diatas perlu diperhatikan agar layanan penyediaan perumahan dapat saling melengkapi. Nilai-nilai syari’i menjadi satu kesatuan sistem ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan – tidak bermakna simbolis.

BACA JUGA :The HUD Institute: Perumahan Rakyat Sebagai Kesatuan Dari Sistem Kesejahteraan Sosial

Pandemi, Pembiayaan Properti Syariah Tumbuh Exponensial

Ketua Umum Asosiasi Developer Properti Syariah (ADPS) M. Arief Gunawan Sungkar memaparkan bahwa Properti Syariah terbukti tidak terpengaruh Krisis Ekonomi, bahkan tumbuh eksponensial selama periode pandemic 2020 –2021. Properti Syariah merupakan solusi yang ril bagi masyarakat di Indonesia yang ingin memiliki rumah (non fix income, unbankable) tanpa Bank

“Sampai Tahun 2021 kami sudah menyediakan sebanyak 45.000 unit rumah dari 1.054 lokasi Proyek Properti Syariah. Bisa menyerap lebih dari 5.000 Tenaga Kerja langsung dan 16.000 freelancer,” terangnya.

Ia mengklaim terjadi perputaran Uang Per bulan di Properti Syariah ke Bisnis lain saat ini lebih dari Rp100 miliar per bulan. ADPS menghitung total estimasi Market Size Properti Syariah dari 2013 sampai 2021 adalah Rp20 triliun

“Target kami sampai 2025 Properti Syariah non bank akan membuat 1 juta unit, dengan market size sampai Rp400 triliun.  Dengan target Tenaga Kerja di Properti Syariah diatas 100.000 Tenaga Kerja Langsung dan lebih dari 350.000 Tenaga Kerja tidak Langsung,” paparnya.

BACA JUGA :Kementerian PUPR Dukung HUD Institute Berkontribusi Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau

Sementara itu Hadiana, Wakil Ketua Umum DPP Himperra Bidang Properi syariah menjelaskan bahwa kunci utama properti syariah adalah keadilan bagi produsen,Perbankan, dan Konsumen. Konsep Syariah dalam properti syariah ada tiga yakni terhindar dari Riba, Spekulasi dan terhindar dari Dzolim. Selain itu memiliki prinsip halal, professional, insan (kompetitif), memiliki kepastian hukum.

Budi Susilo, CEO Tasnim, pengembang properti syariah yang berlokasi di Bogor juga menjelaskan bahwa Social capital menjadi faktor kunci berkembangnya Tasnim Properti. Pengembangan Tasnim tanpa bank. Sehingga scaling up model yang dikembangkan perusahaan menjadi tantangan.

“Prinsip pengembangan Syariah di Tasnim adalah Ridho, Mutualisme (pemilik lahan, developer, konsumen, masyarakat, UMKM), sesuai aturan (Agama dan Pemerintah),” jelasnya.

Heliantopo, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjelaskan bahwa sebagai Lembaga pembiayaan sekunder perumahan, SMF dalam waktu dekat ini akan melakukan perluasan kegiatan usaha. Salah satunya sekuritisasi KPR syariah. Karena itu SMF akan mendukung berbagai kegiatan termasuk fasilitasi keuangan syariah dan kegiatan risetnya.

Mewakili BP Tapera, Eko Arianto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, mengukapkan bahwa Kepesertaan BP Tapera didominansi oleh ASN (PNS). Dimana 20% peserta BP Tapera memilih Syariah, sebagai salah satu skema pembiayaan yang telah disediakan BP Tapera.

BACA JUGA :Tokoh Perumahan (Alm) Budi Prayitno Beri Banyak Masukan Bermanfaat Bagi Program Sejuta Rumah

10 Rekomendasi Terkait Pembiayaan Properti Syariah 

Dari kegiatan lokakarya tersebut The HUD Institute mengeluarkan 10 rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Diantaranya adalah:

  1. Digitalisasi sistem pada ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan madani agar memberikan kemudahan pada masyarakat.
  2. Pembenahan/Penyediaan peraturan perundangan pembiayaan perumahan tanpa bank (bukan anti bank), perijinan, dan pungutan liar. Kolaborasi Pemerintah dengan ADPS melalui pemanfaatan Land Bank Pemerintah dan ADPS.
  3. Diperlukan kepastian tata ruang yang lebih baik, egosektoral, miskoordinasi antar Lembaga. Diharapkan Pemerintah memberi ruang yang lebih besar pada Pengembang rumah subsidi (berkualitas) dan berpihak pada masyarakat syariah.
  4. Pembenahan perizinan yang sangat Panjang (26 langkah) di daerah. Tiap langkah memerlukan waktu dan biaya. Oleh karenanya memerlukan dukungan dari Pemerintah.
  5. Lembaga Pembiayaan mencakup SMF dan BP TAPERA memiliki peran strategis kolaboratif untuk fasilitasi pembiayaan perumahan berbasis syariah.
  6. Kolaborasi program 1 juta rumah dengan para Pengembang Syariah – Dit Rumah Umum dan Komersil Ditjen Perumahan.
  7. Lembaga Keuangan Non Bank didorong untuk terlibat dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.
  8. Pengaduan dan pencegahan pelanggaran di sektor perumahan akan terus dibina oleh Kementerian PUPR. Mendorong semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  9. Mendorong kejelasan hak dan kewajiban antara Pengembang dan konsumen dalam ekosistem Syariah berupa regulasi Properti Syariah.
  10. The HUD Institute mendorong Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Silahturahmi Penyediaan Perumahan Madani/Syariah yang beranggotakan The HUD Institute, MUI, DSN, DPP ADPS, PT. SMF, BP TAPERA, Ditjen Perumahan KemenPUPR, Ditjen PI KemenPUPR, PPDPP, DPP HIMPERRA, DPP REI, BSI, BTN, BPJS TK, ASABRI – termasuk Lembaga Pendamping

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button