Ragam/Tips

Wakaf Properti Produktif, Transformasi Apa Diperlukan?

Aturan hukum bahkan regulasi wakaf perumahan yang analog properti, sudah ada.

Oleh : Muhammad Joni *)

Trasisi gemar berwakaf eksis dan lestaris di Turki. Kultur amaliah yang dipuji seperti karakter para kesatria. Tak hanya wakaf tanah a.k.a properti tipikal “tradisional”: wakaf tanah makam, musholla, masjid pun pesantren.
Di sana derap wakaf majunya skala “liberal”, nilainya skala jumbo sejak dulu. Amaliah yang membudaya pan enggan ditinggalkan, nyaris mendekati fardhu. Setidaknya derap “mesin” wakaf di sana meluas, maju, tidak konservatif. Tak keliru menyebut wakaf itu “mesin” kesejahteraan yang paling dewasa dan terbukti sampai kini.

Maslahatnya tak hanya terbukti valid dari cabaran falsifikasi tiori ekonomi, namun ajaran “langit” yang terbukti membumi. Seperti wakaf sumur Sahabat Nabi Ustman bin Affan Alaihissalam yang efektif dan konkrit mengabdi hingga era sharing economic, kini.

BACA JUGA: Keajaiban Senen, Beli Apartemen dapat Kereta

Di negeri kesatria setakat Turki, banyak wakaf sekolah, juga kawasan kampus, berikut rumah sakit, bahkan rest area alias caravanserais, merambah wakaf anjungan makanan burung, fasilitas pasar, bahkan wakaf lampu penerangan kota.

Tamsilnya, wakaf tak hanya bunga mawar, bahkan taman mawar yang indah sampai wakaf bagian kawasan kota: wakaf city.

Di negeri 062 ini, menurut data ada 450 ribu titik wakaf belum dikelola maksimal. Juga, setara 600 triliun dari aset 3,3 miliar M2 luas lahan wakaf. Aglomerasinya bisa lebih jumbo lagi, jika menjangkau aktifitas profesi, ragam bisnis dan korporasi.

BACA JUGA : Kontroversi Tarif 3% Dana Tapera, Bereskan Gap Ekosistem

Kenapa semisal kemauan bergiat dari institusi MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura) yang punya WARESS (Wakaf Real Estate Singapore), eksis dan bisa berkoalisi ekonomi memajukan wakaf properti negeri kota bertitel Singapura itu. Pun, Turki yang poros budaya kesatria berwakaf. Akankah institusi dan budaya adalah solusi transformasi?

Hemat saya, perlu sedikit transformasi bin daya ungkit agar Wakaf Produktif (Wakaf Pro) bergerak, bergemuruh, maju. Ibarat mendorong onggokan batu-batu besar yang diam dari puncak dan badan pegunungan, sontak meluncur deras bertenaga energi gerak Wakaf Pro memajukan Indonesia.

Tunggu momen apa lagi? Aturan hukum bahkan regulasi wakaf perumahan yang analog properti, sudah ada. Nilai skala raksasa potensi terbukti, juga ada. Panglima Kesatria WaPro yang dinanti, kudu ada.

Dari mana mulai mendorong WaPro? Cukup tiga garis policy pemimpin kesatria. Karena aturan hukum-cum-kebijakan sudah ada, maka tinggal mendorong 02 proposal policy sing iki: bangkitkan budaya kesatria berwakaf bertitel Directive Presiden dengan Peraturan Presiden; dan kementerian urusan Wakaf Produktif.

Demi maslahat “taman mawar” wakaf yang “liberal”, energinya bergemuruh, dan kemajuannya berkelanjutan, maka sahih Indonesia perlu transformasi tata kelola Wakaf Pro: eksis dan lestaris. Tabik.

*) Muhammad Joni, S.H.MH., Professional lawyer; Wakil Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute; Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU), opini pribadi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button