Atas Temuan BPK, Simak Penjelasan BP Tapera
BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
KabarProperti.id, 6 Juni 2024 – BP Tapera memberikan penjelasan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, BP Tapera saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan, atas data peserta aktif yg diserahterimakan Tim Likuidasi ke BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun belum menerima pengembalian dana. BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022,” ungkap Heru Pudyo Nugroho saat Press Confrence Bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (5/6/2024).
BACA JUGA: BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun
Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
“Ke depan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan,” kata Heru Pudyo Nugroho.