Pembiayaan

Agar Tepat Sasaran, Dibutuhkan Peran Bank Penyalur KPR Bersubsidi

Selasa, 15 Juni 2021 | 19:00 WIB

JAKARTA, KabarProperti.idKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rinciannya,  alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

Untuk mencapai target itu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR telah menggandeng 40 bank pelaksana kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP. Bank penerbit KPR Bersubsidi dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal pemenuhan kualitas hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang. Tidak hanya itu, perbankan juga dituntut untuk berperan dalam melakukan proses seleksi terhadap calon debitur penerima KPR Bersubsidi.

Kewajiban bank penyalur KPR Subsidi untuk melakukan monitoring terhadap calon debitur serta produk rumah bersubsidi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR.

BACA JUGA : Inisiasi Pembiayaan Perumahan Tapera Tingkatkan Capaian Program Sejuta Rumah

Aturan itu mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi serta bertanggung jawab terhadap ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal. Sejatinya, Pemerintah ingin agar hunian bersubsidi yang didanai oleh anggaran negara dapat dinikmati oleh masyarakat secara tepat.

Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi adalah sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni memenuhi semua persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR Bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku, harga jual rumah yang didanai oleh KPR Bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker pada Webinar yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) bertema “Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran”, Selasa (15/6/2021),  Eko D Heripoerwanto, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan pemerintah selalu mengingatkan perbankan penyalur KPR agar selalu memperhatikan ketepatan sasaran penerima KPR bersubsidi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu perbankan sebelum melakukan akad kredit diminta juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang. Menurut Eko, masih ditemukan perumahan yang belum punya aliran listrik, air bersih, jauh dari angkutan umum, dll.

BACA JUGA : Program Sejuta Rumah Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19

“Hal-hal itu perlu disadari bahwa itu bukan tanggungjawab Kementerian PUPR tetapi pemerintah daerah. Pengembang harus komunikasi dengan Pemda-nya,” kata Eko.

Eko menyebutkan bahwa hasil temuan BPK, BPKP, dan Itjen Kementerian PUPR ditemukan beberapa hal. Diantaranya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang/perizinan, keterlambatan penyaluran SBUM oleh bank pelaksana, keterlambatan penyetoran dana bergulir dan tarif dana FLPP oleh bank pelaksana, bahkan terjadi dua rumah KPR subsidi digabung menjadi satu rumah.

“Terkait dengan masih adanya rumah bersubsidi yang diperjualbelikan atau disewakan sebelum 5 tahun, perbankan semestinya juga bisa lebih menyosialisasikan tentang syarat huni rumah bersubsidi kepada calon debitur MBR,” jelasnya.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan  (PPDPP) Arief Sabaruddin mengakui ketepatan sasaran dari pemenuhan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi PR pemerintah. Ketepatan sasaran yang dimaksud tidak hanya terkait sasaran penerima atau MBR saja, tetapi juga menyangkut kualitas rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.

BACA JUGA : Luncurkan Inovasi Sistem Subsidi Perumahan, Kementerian PUPR Sosialisasikan e-FLPP 2.0 dan SiPetruk

Di sinilah, menurut Arief, perlu peran pemerintah sebagai regulator dalam mengembangkan sistem besar untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih baik. Dalam rangka itu, PPDPP menyebut telah memberikan kontribusi dengan mengembangkan sistem yang merangkum seluruh proses dalam pemenuhan rumah bersubsidi dengan berbasis teknologi informasi.

“Sejak tahun lalu kami sudah meluncurkan SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) sebagai sistem besarnya dengan beberapa subsistem di bawahnya yang lebih detail dan memiliki fungsi spesifik,” jelas Arief. Subsistem yang dimaksud antara lain Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan Sistem Aktivasi QR Code (SiAki QC).

Arief menambahkan sistem-sistem tersebut saat ini sudah bisa digunakan oleh semua stakeholder perumahan bersubsidi, mulai dari konsumen, pengembang, hingga perbankan. Sistem besar SiKasep juga terkoneksi dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka pengembangan big data perumahan. Ia menyebut koneksi sudah terbangun antara lain dengan Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pajak Kemenkeu, BSSN, termasuk yang utama dengan 44 bank pelaksana serta anggota dari 21 asosiasi pengembang.

“Pengaplikasian sistem berbasis IT itu tentu saja kita harapkan bisa ikut mendorong tujuan kita semua agar distribusi rumah bersubsidi tepat sasaran dan lebih utama lagi mampu menjadikan MBR sepenuhnya menjadi subjek dalam ekosistem perumahan bersubsidi, bukan hanya menjadi objek,” tegasnya.

BACA JUGA : Dibagi Berdasarkan Provinsi, Kuota FLPP 2021 Sebesar Rp16,62 Triliun

Sementara Mochamad Yut Penta, Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.mengatakan, BTN telah menjadi kontributor utama dalam menjalankan program perumahan nasional. Soal optimalisasi kualitas penyaluran KPR subsidi, maka perbankan harus punya misi yang sama.

“BTN mendukung dan berkepentingan dengan ketepatan sasaran dan kualitas kredit. Karena itu sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, dan prospek usaha debitur,” kata Penta.

Bank BTN, lanjut Penta, terus berupaya meningkatkan kualitas penyaluran KPR bersubsidi di setiap tahap penyaluran kredit. Diantaranya melakukan seleksi proyek dan pengembang. Dengan memastikan pengembang telah terdaftar di SiReng dan SiKumbang. melakukan verifikasi kelayakan dan kemampuan debitur dan melakukan penilaian serta akhir obyek rumah.

“Pasca akad kredit  kami melakukan monitoring bekerjasam dengan pengembang, meminta debitur menghuni rumah. Setelah dilakukannya akad kredit. BTN menetapkan organisasi dan unit tersendiri yang mengelola dan memastikan debitur memenuhi kewajibannya,” ujar Penta.

BACA JUGA : Tingkatkan Penyaluran KPR FLPP, Aplikasi SiKasep Diluncurkan

Linda Hairani, Pemimpin Divisi Bisnis Ritel, Konsumer dan UMKM PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel mengungkapkan saat ini PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel sudah ada produk FLPP, SBUM dan dan di 2021 sudah PKS BP2BT. Syarat sama dengan bank lain. Seperti KPR FLPP uang muka 1 %, suku bunga 5% dan waktu 20 tahun. BP2BT ada bantuan Rp40 juta dan tenor 20 tahun. “Kita terus sosialisasi dan edukasi masyarakat,” ujar  Linda.

Sebagai penanggap, Joko Suranto, Chief Executive Officer (CEO) Buana Kassiti Group mengatakan pengembang saat ini melakukan banyak hal dengan segala ketidak pastian. “Secara konstitusi negara harus menyediakan hunian bagi rakyatnya, dan kami sebagai developer siap membangun rumah itu. Tapi hal-hal yang tidak pasti seharusnya dikomunikasikan,” ujar Joko.

Joko mengatakan, REI Jabar saat ini bersama konsultan sedang menghitung apakah dengan kebijakan dan perubahan ini masih visible atau ekonomis. “Jangan jadikan kesalahan beberapa pengembang sebagai alat ukur secara keseluruhan pengembang. Kedepan diperlukan roadmap sehingga kami bisa membuat perencanaan,” kata Joko.

Tuti Mugiastuti, Direktur Utama TMA Group mengaku sependapat dengan Joko dan sebagai pengenbang merasakan bingung dan berat dengan SiPetruk yang akan diberlakukan. Semoga saja ada perubahan atau diundur.

BACA JUGA : Canangkan Gerakan Bangun Rumah Subsidi Berkualitas, Kementerian PUPR Latih 3 Ribu Tenaga Kerja Manajemen Konstruksi

Zewwy Salim, Direktur PT Anugerah Wahana Indah mengatakan, saat ini masih ada beberapa kendala, sehingga apakah sistem yang dibuat akan membantu atau malah menjadi ganjalan bagi pengembang. Kendala tersebut misalnya terkait sambungan listrik. Lalu MBR non fix income seringkali tidak lolos analisa bank. “Bagaimana solusi dari pemerintah mengingat telah ada pengaturan bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR dengan penghasilan tidak tetap,” kata Zewwy.

Royzani Sjachril, Wasekjen Pembiayaan Perbankan Syariah DPP REI berharap agar semua kebijakan dan program yang diluncurkan oleh pemerintah tidak menghambat proses akad kredit, terutama pengembang yang ada di daerah. Selain itu, adanya pilkada yang akan bergulir di sejumlah daerah ikut mempengaruhi sektor perumahan. Oleh karena itu, diperlukan stimulus dan kemudahan agar properti khususnya perumahan. Tujuannya agar perekonomian di daerah tetap berjalan dan tidak terhambat.

“Kami juga berharap agar aplikasi SiPetruk tidak langsung di terapkan dalam 6 bulan ke depan karena adanya permasalahan tersebut. Di samping itu, diharapkan agar adanya kemudahan bagi masyarakat swasta dalam mengakses KPR Bersubsidi maupun KPR Tapera. Sekitar 80% adalah pihak swasta yang akan memanfaatkan KPR, termasuk dari bank daerah,” kata Royzani.

Junaedi Abdillah, Ketua Umum DPP APERSI mengatakan, bagi pengembang, yang menjadi permasalahan adalah bukan mendukung atau tidak mendukung program yang diluncurkan. Lebih dari itu, yang terpenting adalah bagaimana bisa mengakomodir semua kepentingan dengan mudah. Terlebih lagi di masa pandemi saat ini, di mana dibutuhkan dukungan dan kemudahan agar sektor perumahan bisa menjadi lokomotif ekonomi.

BACA JUGA : The HUD Institute Usung Tagline Perumahan Indonesia “Rumah Sehat Produktif Untuk Keluarga Sejahtera”

Lebih jauh Junaedi menyoroti berbagai aplikasi yang diterapkan dapat memberatkan pengembang, seperti spek yang ditentukan. Oleh karena itu, dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengembang bisa diperhatikan dan masyarakat juga tetap diutamakan.

Endang Kawidjaja, Ketua Umum DPP Himperra mengatakan, “Terkait kualitas bangunan kita sepakat harus lebih bagus, dan ini tergantung sudut pandang, karena ada harga, maksimum harga, mekanisme harga bukan jadi patokan karena konsumen juga akan menentukan. Perlu ada kenaikan harga di area tertentu, sehingga tidak over price dan berkompetisi,” ujar Endang.

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button