Gotong Royong Penuhi Kebutuhan Rumah Pertama Melalui Tapera
Selasa, 15 Juni 2021 | 05:00 WIB
JAKARTA, KabarProperti.id – Semua orang ingin memiliki dan tinggal di rumah yang layak. Pasalnya, rumah memiliki banyak fungsi. Mulai dari tempat berlindung dari keadaan alam hingga mendidik dan melahirkan generasi mendatang yang lebih baik.
Namun untuk memiliki rumah layak tidaklah mudah bagi sebagian masyarakat. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga rumah yang terus meroket menjadi penyebab utamanya sehingga tidak terjangkau bagi MBR.
Tak pelak masih banyak yang tidak bisa tinggal dan memiliki rumah yang layak. Saat ini angka defisit rumah (backlog) mencapai 11,04 juta unit. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penurunaan angka backlog di Indonesia menjadi 5 juta hingga 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan hingga saat ini backlog rumah masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah. “Kami targetkan pada 2024 itu hanya sekitar 5 juta saja angka backlog rumah,” ujarnya.
BACA JUGA : Atasi Backlog, BP Tapera Kolaborasi dengan Dirjen Dukcapil
Kementerian PUPR menegaskan bahwa pembangunan hunian layak melalui Program Sejuta Rumah terus didorong untuk menekan jumlah backlog. Terlebih di masa pandemi ini, rumah yang layak huni menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi untuk menjaga imunitas masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ditargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Berbagai cara pun dilakukan. Di sisi pembiayaan, pemerintah kini menggenjot kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang mulai beroperasi pada awal 2021.
Dasar hukum pembentukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1) yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lalu UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Basuki Hadimuljono mengatakan, pembentukan Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni dan terjangkau. Tapera pun digadang-gadang bisa menjadi salah satu solusi mengurangi angka backlog rumah di Indonesia.
BACA JUGA : Mantab, KPR Tapera BTN Mulai Akad Perdana
BP Tapera mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Modal sebesar Rp 2 triliun untuk dana yang hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Lalu, modal sebesar Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya untuk membantu MBR memiliki rumah pertama.
“Tapera itu dibentuk berazaskan gotong royong. Jadi kedepan untuk MBR berpenghasilan Rpp4 juta kalau menjadi Peserta dan menabung di Tapera, akan kita bantu untuk memiliki rumah pertama,” ujar Adi Setianto.
Adi Setianto memaparkan, dalam penyediaan perumahan ada empat isu strategis yang selama ini menjadi tantangan. Pertama, affordability, yakni harga rumah yang terus meningkat dan semakin tidak terjangkau. Kedua accessibility, yakni akses kepada sumber pembiayaan perumahan terutama bagi MBR masih terbatas.
BACA JUGA : Inisiasi Pembiayaan Perumahan Tapera Tingkatkan Capaian Program Sejuta Rumah
Ketiga, availability, yakni adanya mismatch demand supply, keterbatasan pola dan skema pembiayaan, yang masih mengandalkan APBN untuk pembiayaan MBR. Keempat, sustainability, di mana sumber dana pembiayaan perumahan masih banyak yang bersifat jangka pendek dan tidak sustainable.
“Dengan beroperasinya BP Tapera, maka kami bisa menjembatani dan menjadi solusi empat tantangan strategi tersebut. Dimana diantaranya Tapera bisa menjadi sumber pembiayaan diluar APBN untuk membiayai perumahan MBR,” tegasnya.
Fokus awal kepesertaan BP Tapera pada tahun 2021, kata Adi, adalah untuk melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama peserta eks Bapertarum-PNS. Kedepannya BP Tapera akan memperluas segmen kepesertaan kepada BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Harapan yang Tinggi
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pelantikan pada awal 2019 lalu (29/3/2019) berpesan kepada Komisioner dan para Deputi Komisioner BP Tapera agar segera menjalankan tugas yang sudah diserahkan.”Saya hanya ingin mengatakan selamat bekerja, tugas banyak sekali,” ucap Sri Mulyani.
BACA JUGA : Program Sejuta Rumah Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19
Sedangkan Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa untuk tahap awal, dana yang dikelola BP Tapera berasal dari keanggotaan PNS, TNI dan Polri yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Hal ini bertujuan agar BP Tapera bisa membangun kredibilitas organisasi terlebih dahulu bagaimana mengelola uang dalam jumlah besar, baru nanti tabungan dari masyarakat yang lebih luas,” kata Basuki Hadimuljono.
Menteri Basuki Hadimuljono berharap agar BP Tapera dapat berkolaborasi dengan lembaga lain dan mengambil peran dalam penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Komisioner dan para Deputi Komisioner BP Tapera pun langsung tancap gas pasca dilantik, ditengah banyaknya kritik dari para pengusaha atau pun dari pengamat terkait Tapera. Tampaknya, Komisioner dan para Deputi Komisioner BP Tapera ingin menjawab kritikan dengan kinerja.
BACA JUGA : Kementerian PUPR Optimis New Normal akan Dorong Program Sejuta Rumah
Misalnya dari Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW) yang meminta secara khusus kepada pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera dari sisi pengawasan dan implementasinya di lapangan sekaligus warning kepada BP Tapera untuk dapat memberikan pelaksanaan dan pengelolaan dana yang jujur dan transparan.
Berdasarkan laporan keuangan 2020, BP Tapera membukukan aset Rp14,5 triliun pada 2020, naik 453,9% (year-on-year/yoy). Masuknya dana titipan Taperum PNS senilai Rp11,8 triliun membuat asetnya melonjak.
BP Tapera pun mulai mencatatkan dua jenis investasi pada 2020, yakni investasi jangka pendek dan panjang. Investasi jangka pendek senilai Rp621,2 miliar tercatat sebagai aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang senilai Rp351,3 miliar merupakan aset tidak lancar.
Pada 2020, BP Tapera mencatatkan dua jenis pendapatan, yakni tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan dan dengan pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan. Kedua akun itu mencatatkan pendapatan, beban, dan surplusnya masing-masing.
BACA JUGA : Dorong Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR akan Bentuk 19 Balai Perumahan
BP Tapera telah melakukan beberapa langkah strategis dalam pengelolaan dana. Antara lain bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero (Tbk) dan Perum Perumnas meluncurkan KPR Tapera BTN untuk pembiayaan rumah bagi ASN.
Lalu menjalin kerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku Bank Kustodian untuk mengelola dana Tapera secara kredibel.
Bagaimana kinerja BP Tapera ke depan? Apakah bisa memenuhi harapan yang tinggi? Kita lihat saja nanti. Yang pasti, semua pihak harus terus ikut mengawasi dan memberi masukan agar tujuan pembentukan Tapera bisa terwujud.